Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan kebijakan baru yang menegaskan kewajiban pelaksanaan upacara bendera secara rutin di sekolah. Aturan ini diharapkan menjadi sarana penguatan karakter, kedisiplinan, serta penanaman nilai kebangsaan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.

Upacara Bendera Wajib Tiap Senin, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru
Siswa tengah melakukan upacara bendera beberapa waktu lalu. Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran terkait upacara bendera setiap hari Senin. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Kemendikdasmen resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026.
  • Seluruh sekolah diminta rutin menggelar upacara bendera setiap Senin pagi.
  • Ikrar Pelajar Indonesia dan lagu “Rukun Sama Teman” menjadi bagian upacara.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali pentingnya upacara bendera di lingkungan sekolah.

Penegasan itu dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia agar sekolah menghidupkan kembali tradisi upacara bendera sebagai bagian dari proses pendidikan karakter.

Pemerintah menilai, kegiatan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, tetapi memiliki fungsi mendasar dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kedisiplinan sejak dini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam membentuk sikap dan perilaku peserta didik.

Menurutnya, upacara menjadi ruang pembelajaran langsung tentang tanggung jawab, keteraturan, serta kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin pagi.

Upacara diminta menjadi budaya sekolah yang dijalankan secara konsisten, tertib, dan bermakna, bukan sekadar rutinitas tanpa nilai.

Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia. Ikrar ini dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bentuk peneguhan nilai moral dan kebangsaan di lingkungan sekolah.

Ikrar Pelajar Indonesia merupakan bagian dari pesan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pendidikan karakter.

Di dalamnya termuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga kerukunan, serta mencintai tanah air.

Sebagai penguat pesan kebersamaan, peserta upacara juga diarahkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional.

Lagu tersebut disiapkan sebagai media edukatif untuk menanamkan nilai toleransi dan hidup harmonis di sekolah.

Pelaksanaan kebijakan ini berlandaskan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan terkait pedoman upacara dan budaya sekolah yang aman serta nyaman.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah dan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan ketentuan ini secara konsisten.

Sinergi pusat, daerah, dan sekolah diharapkan mampu membangun iklim pendidikan yang tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga kuat dalam pembentukan karakter peserta didik. (*)