Kemendikdasmen Perkuat Peran ULD, Dorong Pendidikan Inklusif Bermutu bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Kemendikdasmen menegaskan peran Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai penggerak utama pendidikan inklusif di Indonesia. Menteri Abdul Mu’ti menekankan ULD harus hadir nyata, bukan sekadar struktur administratif. Dirjen PKPLK Tatang Muttaqin menyebut masih banyak ULD yang belum berfungsi optimal meski 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota sudah memiliki SK pembentukan. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya optimalisasi ULD untuk memperluas akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pendidikan inklusif yang bermutu dan setara bagi seluruh peserta didik, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Advokasi Optimalisasi Fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan yang digelar baru-baru ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menekankan bahwa pendidikan inklusif adalah langkah nyata pemerintah untuk memastikan akses pendidikan bagi semua kalangan. Ia mengingatkan bahwa ULD tidak boleh hanya menjadi struktur administratif semata, melainkan hadir nyata sebagai mitra sekolah, guru, dan orang tua.
“Dengan advokasi ini, kita dorong agar ULD benar-benar memberikan manfaat langsung bagi murid, guru, orang tua, dan masyarakat,” ujar Abdul Mu’ti.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK), Tatang Muttaqin, menambahkan bahwa keberadaan ULD harus konsisten dan akuntabel. Saat ini, sebanyak 32 provinsi dan 461 kabupaten/kota telah memiliki SK Pembentukan ULD, namun sebagian belum berfungsi optimal akibat keterbatasan program kerja, SOP, dan anggaran.
“Diperlukan strategi advokasi yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan berbagai pihak. Melalui forum ini, kita ingin memperkuat pemahaman dan komitmen bersama,” jelas Tatang.
Kegiatan advokasi ini menyasar koordinator, ketua, dan pengelola ULD agar mampu memperkuat satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPPI) serta menyediakan akomodasi yang layak (AYL) bagi murid penyandang disabilitas.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menegaskan bahwa hasil kegiatan advokasi akan menjadi masukan penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kita harus pastikan ULD berjalan optimal. Masih ada anak-anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mengakses layanan pendidikan. Kehadiran ULD sangat penting dalam memperluas akses pendidikan inklusif di Indonesia,” kata Hetifah.
Melalui advokasi ini, pemerintah berharap terbangun sinergi antara pusat, daerah, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Kehadiran ULD yang berfungsi optimal diharapkan menjadi garda depan dalam memastikan setiap anak, termasuk ABK, mendapatkan hak atas pendidikan yang bermutu, setara, dan inklusif. (rls)
What's Your Reaction?






