Akreditasi Pendidikan Tinggi Lebih Mudah, Biaya Ditanggung Pemerintah
Berbagai kemudahan ini bisa terwujud setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
RIAUCERDAS.COM - Saat ini, status akreditasi lembaga pendidikan tinggi disederhanakan. Pemerintah juga menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM).
Proses akreditasi program-program studi kini sudah dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi. Dengan semua hal ini, beban-beban yang selama ini dihadapi dalam proses akreditasi dapat berkurang.
Berbagai kemudahan ini bisa terwujud setelah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Permendikbudristek tersebut diresmikan dalam balutan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi.
Dijelaskan Mendikbudristek dalam paparannya bahwa langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi adalah (1) Menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi; (2) Menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun; (3) Peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai; dan (4) Perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.
Sementara itu, langkah selanjutnya untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM) adalah (1) Tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib; dan (2) Menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun.
Dengan kemudahan yang diberikan, Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT, Imam Buchori menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia ini.
“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujar Imam Buchori seperti dilansir dari kemdikbud.go.id.
Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun. Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.
“Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengatakan melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional.
Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik. (*)
What's Your Reaction?