Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Mensos Soroti Risiko Digital

Mensos Saifullah Yusuf menegaskan anak rentan terdampak ruang digital, seiring aturan baru yang melarang platform berisiko tinggi melayani akun anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Mensos Soroti Risiko Digital
Ilustrasi (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
  • Mensos menilai anak rentan terdampak eksploitasi dan konten negatif di ruang digital.
  • Pemerintah dorong peran masyarakat dan komunitas untuk memperkuat perlindungan anak.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital dengan melarang platform berisiko tinggi memberikan akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai langkah tersebut penting mengingat anak-anak dari kelompok rentan menjadi pihak yang paling mudah terdampak oleh pengelolaan ruang digital yang tidak tepat.

Menurutnya, platform digital yang tidak diawasi berpotensi membuka berbagai risiko, mulai dari eksploitasi ekonomi hingga paparan perilaku menyimpang dan gaya hidup negatif.

“Negara harus hadir untuk memutus mata rantai risiko sosial yang bisa mengganggu tumbuh kembang anak,” ujar Mensos dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).

Untuk memperkuat perlindungan, Kementerian Sosial mendorong keterlibatan aktif masyarakat melalui berbagai institusi sosial yang telah ada.

Mensos menekankan pentingnya peran karang taruna, pekerja sosial, serta komunitas dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

“Kami ingin menguatkan kembali peran masyarakat melalui karang taruna, pekerja sosial, dan berbagai elemen komunitas,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan interaksi langsung di lingkungan sekitar sebagai upaya menangkal dampak negatif dunia digital.

“Kita ingin hidupkan kembali interaksi nyata, semangat gotong royong dan kepedulian sosial agar anak-anak Indonesia jadi generasi kuat, sehat, dan berdaya,” ujarnya.

Di sisi regulasi, penguatan perlindungan anak turut didukung Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mewajibkan platform digital kategori risiko tinggi untuk tidak memberikan maupun menerima pendaftaran akun dari anak di bawah usia 16 tahun, sekaligus memblokir atau menonaktifkan akun yang sudah ada.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sinergi lintas sektor agar perlindungan anak tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga diperkuat melalui ekosistem sosial di tingkat masyarakat. (*)