WFH ASN Rohul Diawasi Ketat, Satpol PP Sidak Kantor OPD Cegah Pemborosan Listrik

Pemkab Rokan Hulu akan mengawasi penggunaan listrik di kantor OPD saat WFH dan hari libur, dengan sidak Satpol PP serta ancaman sanksi bagi pelanggaran.

WFH ASN Rohul Diawasi Ketat, Satpol PP Sidak Kantor OPD Cegah Pemborosan Listrik
Plt Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Yusmar. (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Satpol PP akan sidak kantor OPD saat WFH dan hari libur
  • Pemborosan listrik bisa berujung sanksi bagi kepala OPD
  • ASN wajib respons cepat maksimal 5 menit saat WFH.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di Kabupaten Rokan Hulu kini dibarengi pengawasan ketat penggunaan listrik di kantor pemerintahan guna mencegah pemborosan energi.

Pemerintah Kabupaten Rohul menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama saat hari WFH, akhir pekan, dan libur nasional.

Plt Sekda Rohul, Yusmar, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat terkait penghematan energi di lingkungan instansi pemerintah.

"Jangan sampai ada kantor yang menggunakan listrik berlebihan padahal saat WFH atau hari libur," kata Yusmar, Rabu (8/4/2026).

Ia menyebut, penggunaan listrik yang tidak wajar akan menjadi bahan evaluasi dan dapat berujung sanksi bagi kepala OPD terkait.

Sidak dijadwalkan berlangsung pada Jumat, Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Di sisi lain, Pemkab Rohul juga mulai menerapkan pola kerja baru bagi ASN dengan kombinasi Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO).

Khusus untuk hari Jumat, ASN akan menjalankan sistem WFH sebagai bagian dari kebijakan efisiensi.

"Ke depannya akan diterapkan kebijakan WFA dan WFO bagi ASN, khususnya pada hari Jumat dan hari-hari lain yang akan diatur kemudian untuk meningkatkan efisiensi kerja," ujarnya.

Selain pengawasan energi, Yusmar juga menekankan pentingnya penyelesaian laporan Program Strategis Nasional (PSN) yang tenggat waktunya diperpanjang hingga 17 April agar penyusunan data lebih akurat.

Ia mengingatkan seluruh ASN agar mampu beradaptasi dengan budaya kerja baru yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Dalam skema WFH tersebut, ASN juga dituntut untuk tetap responsif terhadap instruksi pimpinan.

"Selama WFH nanti ASN harus cepat tanggap atas instruksi pimpinan," tegasnya.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan energi sekaligus menjaga produktivitas kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Rohul. (*)