Terancam Alih Fungsi, Akademisi Sebut Kondisi Hutan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
Hari Hutan Sedunia 2026 menjadi refleksi kondisi hutan Indonesia yang terancam alih fungsi lahan. Akademisi UGM menilai perlunya sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
RINGKASAN BERITA:
- Hutan Indonesia dinilai menghadapi tekanan serius akibat alih fungsi lahan
- Perbedaan definisi memicu perbedaan data deforestasi antara pemerintah dan lembaga global
- Rehabilitasi hutan belum mampu mengejar laju kerusakan yang terjadi.
RIAUCERDAS.COM - Peringatan Hari Hutan Sedunia tahun 2026 menjadi momentum refleksi atas kondisi hutan Indonesia yang dinilai menghadapi tekanan serius akibat alih fungsi lahan di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hatma Suryatmojo, menyatakan kondisi hutan nasional saat ini tidak dalam keadaan baik.
Ancaman terbesar berasal dari meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan aktivitas ekonomi.
“Kondisi hutan sekarang sebenarnya sedang tidak baik-baik saja karena ancaman alih fungsi lahannya cukup tinggi,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, secara administratif sekitar 65 persen daratan Indonesia masih berstatus kawasan hutan.
Namun, status tersebut tidak sepenuhnya menjamin kelestarian, karena kebutuhan pembangunan kerap bersinggungan langsung dengan wilayah hutan.
“Ketika negara melakukan pembangunan, pasti membutuhkan lahan. Sering kali lahan yang tersedia itu adalah kawasan hutan, sehingga keberadaan hutan dari sisi luas maupun biodiversitasnya bisa terancam,” jelasnya.
Selain tekanan alih fungsi lahan, perdebatan mengenai angka deforestasi juga menjadi sorotan.
Menurutnya, perbedaan data antara pemerintah dan lembaga internasional dipengaruhi oleh perbedaan definisi hutan.
“Definisi deforestasi itu berbeda-beda, sehingga angka yang muncul juga bisa berbeda,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, pemerintah menyebut luas kawasan hutan mencapai sekitar 120 juta hektare, sementara lembaga seperti Food and Agriculture Organization mencatat angka lebih kecil karena hanya menghitung wilayah dengan tutupan hutan aktual.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kehilangan tutupan hutan tetap menjadi persoalan serius yang perlu ditangani secara sistematis.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan pemerintah dinilai belum mampu mengejar laju kerusakan hutan.
“Kecepatan hilangnya hutan biasanya lebih cepat dibandingkan proses tumbuhnya kembali,” katanya.
Keterbatasan sumber daya juga menjadi kendala dalam proses pemulihan.
Oleh karena itu, pelibatan sektor swasta dan masyarakat melalui skema seperti perhutanan sosial menjadi salah satu pendekatan yang terus dikembangkan.
“Melalui perhutanan sosial, masyarakat boleh memanfaatkan hasil hutan tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membantu rehabilitasi kawasan tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, rendahnya produktivitas lahan turut mendorong pembukaan hutan baru, terutama di wilayah dengan praktik pertanian tradisional.
Dia menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi solusi untuk meningkatkan hasil tanpa harus membuka lahan baru.
“Jika teknologi dimanfaatkan dengan baik, produktivitas lahan bisa meningkat sehingga masyarakat tidak perlu membuka kawasan hutan baru,” kata dia.
Peran masyarakat adat juga dinilai penting dalam menjaga kelestarian hutan.
Pola pemanfaatan yang terbatas dan berkelanjutan membuat kawasan hutan adat relatif tetap terjaga.
“Masyarakat adat biasanya memanfaatkan hutan secukupnya untuk kebutuhan hidup, sehingga kelestariannya masih bisa terjaga,” katanya.
Dalam konteks perubahan iklim, hutan memiliki peran vital sebagai penyerap emisi karbon. Ia mengingatkan bahwa berkurangnya luas hutan akan mempercepat dampak perubahan iklim global.
“Kalau luas hutan berkurang sementara emisi terus meningkat, maka perubahan iklim akan semakin cepat terjadi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penanaman pohon saja tidak cukup tanpa perawatan berkelanjutan.
“Penanaman tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi harus dirawat dan dimonitor,” jelasnya.
Pada momentum Hari Hutan Sedunia, ia menilai edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat agar partisipasi dalam menjaga hutan semakin meningkat.
“Jika masyarakat memahami pentingnya hutan, akan lebih mudah mengajak mereka berpartisipasi dalam menjaganya,” kata Hatma.
Ia turut menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Namun, ia mengingatkan perlunya kejelasan pengelolaan pasca-penertiban.
“Setelah kawasan itu diambil kembali, pertanyaannya adalah apakah akan direhabilitasi atau tidak,” tutupnya. (*)


