Tegaskan Transparansi, Bupati Kampar Serahkan LKPD
Pemkab Kampar menyerahkan LKPD 2025 ke BPK sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
RINGKASAN BERITA:
- Pemkab Kampar serahkan LKPD 2025 tepat waktu ke BPK
- Bupati tekankan transparansi dan dampak anggaran untuk rakyat
- BPK apresiasi komitmen akuntabilitas keuangan daerah.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya dalam tata kelola keuangan yang transparan dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau, Binsar Karyanto, di kantor BPK setempat, Selasa (31/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yuzar menekankan bahwa laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud tanggung jawab moral dan profesional kami kepada masyarakat Kampar. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Ahmad Yuzar.
Ia juga berharap proses audit berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik bagi daerah, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan.
“Opini WTP adalah cerminan dari kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Namun yang lebih penting adalah bagaimana laporan keuangan ini benar-benar mencerminkan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin setiap kebijakan fiskal berdampak nyata bagi pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di Kampar,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Riau, Binsar Karyanto, mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan keuangan oleh Pemkab Kampar.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati Kampar dan jajaran dalam menyerahkan LKPD sesuai jadwal. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung proses pemeriksaan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Penyerahan LKPD unaudited ini menjadi tahap awal dalam proses audit BPK sebelum penilaian akhir diberikan. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi indikator kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat. (*)


