58 Persen Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih Dinilai Melemahkan Otonomi
Kebijakan alokasi dana desa untuk koperasi menuai kritik akademisi karena dinilai berpotensi melemahkan otonomi desa.
RINGKASAN BERITA:
- Alokasi 58 persen dana desa dinilai mengancam otonomi desa
- Akademisi sebut konsep koperasi pemerintah desa keliru
- Pendekatan top-down berisiko ulangi kegagalan program masa lalu.
RIAUCERDAS.COM - Kebijakan pemerintah yang mengarahkan sebagian besar dana desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih memicu sorotan dari kalangan akademisi.
Skema alokasi hingga 58 persen tersebut dinilai berpotensi menggerus prinsip kemandirian desa yang selama ini diperjuangkan.
Guru Besar Antropologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Bambang Hudayana, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat otonomi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Undang-undang desa itu lahir dari perjuangan panjang masyarakat desa, aktivis, hingga pemerintah daerah agar desa diakui sebagai entitas otonom yang bisa mengatur urusannya sendiri,” ujarnya dikutip dari laman UGM, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa desa seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
Dana desa, menurutnya, bukan sekadar bantuan, melainkan hak yang harus dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa.
“Dana desa itu hak desa, bukan sekadar bantuan dari pemerintah pusat. Ketika ditarik kembali untuk program tertentu, apalagi yang bersifat top-down, itu tidak adil,” ujarnya.
Selain soal otonomi, Bambang juga mengkritisi konsep koperasi yang diusung dalam program tersebut.
Ia menilai ada kekeliruan dalam memahami peran koperasi yang seharusnya berbasis keanggotaan masyarakat, bukan dibentuk secara struktural oleh pemerintah desa.
“Koperasi itu milik warga, bukan milik desa. Kalau desa membentuk usaha, itu seharusnya masuk kategori Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bukan koperasi,” jelasnya.
Menurutnya, kebutuhan tiap desa sangat beragam sehingga tidak bisa disamaratakan melalui satu program nasional.
Ia menilai pendekatan seragam berisiko tidak efektif dalam menjawab persoalan ekonomi di tingkat lokal.
“Ada desa yang butuh gudang, ada yang butuh akses pasar, ada yang butuh lahan produksi. Tidak semuanya membutuhkan gedung koperasi,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang bersifat top-down berpotensi mengulang kegagalan masa lalu, di mana program hanya berorientasi pada penyerapan anggaran tanpa dampak jangka panjang.
“Banyak program pembangunan yang akhirnya hanya jadi proyek penghabisan anggaran, bukan pemberdayaan masyarakat. Ini yang harus dihindari,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam merumuskan kebijakan desa, termasuk keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
“Kebijakan harus melibatkan masyarakat desa, terbuka, dan sesuai kebutuhan nyata. Selain itu, pemerintah juga perlu belajar dari pengalaman sejarah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Bambang menegaskan pentingnya ruang kritik dalam proses kebijakan publik agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.
“Pemerintah harus terbuka terhadap kritik. Kritik itu bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan agar lebih tepat sasaran,” kata dia. (*)


