Taat pada Presiden, UNRI Bakal Kembalikan Kelebihan UKT pada Mahasiswa
Universitas Riau (UNRI) bakal mengembalikan kelebihan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa baru jalur SNBP. Pengembalian itu sebagai bentuk taat dan patuhnya UNRI pada presiden.
RIAUCERDAS.COM - Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Dr Sri Indarti SE MSi menegaskan bahwa pihaknya patuh dengan arahan presiden terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Dimana, presiden melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendibudristek) menyetujui usulan turunnya UKT menjadi ke tarif lama. Dengan kebijakan ini, UNRI juga akan menyelesaikan pengembalian kelebihan UKT pada mahasiswa baru angkatan 2024.
Dalam siaran pers tertulis, Sabtu (15/6/2024), Rektor UNRI menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat persetujuan bernomor No 0694/E/PR.07.04/2024 yang ditandatangani Dirjen Diktiristek Abdul Haris pada Jumat (14/6/2024) kemarin.
Berbekal surat tersebut, diterbitkan SK Rektor UNRI terkait penyelesaikan pengembalian kelebihan UKT yang sudah dibayar oleh mahasiswa jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pembayaran dilakukan saat mereka daftar ulang ke kampus.
Pihak UNRI juga telah menghubungi mahasiswa yang lulus SNBP namun belum sempat mendaftar ulang. Semua hal itu dilakukan sebagai bentuk ketaatan UNRI sebagai lembaga pada arahan Presiden.
"Semoga apa yang telah diputuskan dapat memberikan rasa keadilan pada masyarakat, dan kami berharap pada mahasiswa baru yang diterima tahun 2024 ini agar memanfaatkan kesempatan untuk menimba ilmu di perguruan tinggi, khusus UNRI. Jangan sampai gagal dalam mengikuti studi demi tercapainya generasi emas tahun 2045," kata Rektor.
Rektor menambahkan, ada dua bentuk penyelesaian pengembalian kelebihan pembayaran UKT. Pertama, sisa uang akan ditransfer ke mahasiswanya, atau dijadikan deposit untuk pembayaran UKT semester berikutnya.
Sedangkan untuk mahasiswa baru jalur SNBP yang belum sempat mendaftar ulang kemarin, sesuai arahan Kementerian, akan dipanggil ulang guna memberikan kesempatan kepada mereka mendaftar ulang dengan UKT sesuai tarif baru yang telah diturunkan ini.
Ditambahkan, dalam SK persetujuan Dirjen Diktiristek tersebut, tarif baru UKT yang sudah diturunkan ini, berlaku untuk ketiga jalur seleksi mahasiswa masuk UNRI, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Test (SNBT), dan Seleksi Mandiri. UNRI sendiri memiliki 55 program studi (Prodi) Strata 1 (S1), dan sembilan Prodi Diploma 3 (D3), dan satu Prodi Diploma 4 (D4).
Rektor mengingatkan, agar seluruh pertanyaan menyangkut UKT ini, ditujukan kepada petugas resmi UNRI.
“Jangan sampai masyarakat, khusunya mahasiswa baru, bertanya kepada pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang mengatasnamakan UNRI. UNRI sudah menyiapkan petugas verifikasi UKT di Lantai 3 Kantor rektorat. Ini perlu saya tegaskan, agar mahasiswa baru tidak sampai menjadi korban,” katanya.
Sementara, terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diusulkan sekitar 75 perguruan tinggi negeri se-Indonesia, pihak kementerian belum menyetujui berapa besaran tarifnya. (rls)
What's Your Reaction?