Operasi Satpol PP Kampar di Kedai Remang-remang Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Satpol PP Kampar bersama TNI dan Polri menggelar operasi penertiban kedai remang-remang di Desa Suka Mulia, Bangkinang. Dalam operasi tersebut petugas menyita 92 botol minuman keras, dua ember tuak, serta perangkat karaoke.
RINGKASAN BERITA:
-
Satpol PP Kampar menggelar operasi kedai remang-remang di Desa Suka Mulia, Bangkinang.
-
Petugas menyita 92 botol minuman keras berbagai merek dan dua ember tuak.
-
Operasi dilakukan sebagai penegakan Perda Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
RIAUCERDAS.COM, KAMPAR - Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar menggelar operasi penertiban di sebuah kedai remang-remang di Desa Suka Mulia, Bangkinang, Rabu dini hari (21/1/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 92 botol minuman keras berbagai merek serta dua ember tuak dari lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam.
Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan Tim Yustisi terkait aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Kampar bersama unsur TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kasatpol PP Kampar Zulfikar yang diwakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar Rahmat Fajri. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat petugas melakukan penertiban, sejumlah wanita yang diduga sebagai penghibur dilaporkan melarikan diri dari lokasi.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa minuman keras dengan merek seperti Anggur Merah, Singaraja, Bir Guinness, Baesoju, Bir Bintang, dan Newport.
Selain itu, petugas juga menyita dua ember tuak serta dua unit sound system yang digunakan untuk kegiatan karaoke di tempat tersebut.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar Julhendri, Rahmat Fajri meminta pemilik warung berinisial VM untuk segera menutup usaha tersebut.
"Msih banyak usaha lain yang menjanjikan hasilnya, baik warung harian, bangunan ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga".
Rahmat Fajri juga menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan di wilayah lain di Kabupaten Kampar yang dianggap rawan terhadap aktivitas hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
"Msih banyak usaha lain yang menjanjikan hasilnya, baik warung harian, bangunan ataupun usaha kebun sawit yang jauh lebih bermanfaat dan berkah untuk keluarga".
Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. (*)