Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat 2026

Kemendikdasmen meluncurkan program penjaringan guru belum bersertifikat untuk mempercepat penuntasan PPG. Guru diminta segera konfirmasi keikutsertaan sebelum 30 April 2026.

Kemendikdasmen Buka Penjaringan Guru Belum Bersertifikat 2026
Ilustrasi. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Guru belum bersertifikat wajib konfirmasi ikut PPG sebelum 30 April 2026.
  • Program ini jadi langkah percepatan penuntasan sertifikasi guru nasional.
  • Target jangka panjang: semua guru tersertifikasi sebelum fokus ke calon guru baru.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi guru melalui program penjaringan data guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendorong profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.

Program tersebut diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk memastikan seluruh guru yang memenuhi syarat dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa penjaringan ini bertujuan mengidentifikasi guru aktif yang belum tersertifikasi agar dapat difasilitasi mengikuti PPG.

“Melalui penjaringan data ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh guru tertentu yang telah mengajar sampai dengan tahun 2023/2024 benar-benar teridentifikasi dan terfasilitasi untuk mengikuti program PPG,” ujarnya di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa penuntasan sertifikasi guru akan menjadi tonggak penting dalam sistem pendidikan nasional.

Keberhasilan penuntasan program ini akan menjadi titik balik penting dalam sistem pendidikan Indonesia.

Ketika seluruh guru dalam jabatan telah tersertifikasi, maka negara ini memasuki fase baru, di mana PPG akan difokuskan pada penyiapan calon guru sebelum mereka memasuki profesi.

"Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa ke depan, setiap guru yang hadir di ruang kelas telah dipersiapkan secara utuh melalui sistem yang terstruktur dan berkelanjutan,” tutur dia.

Program ini menyasar guru yang telah memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Guru yang masuk dalam kategori tersebut diminta segera melakukan konfirmasi keikutsertaan melalui platform Info GTK maupun SIMPKB PPG sebelum batas waktu 30 April 2026.

Dalam proses tersebut, guru wajib memperbarui dan memverifikasi data ijazah serta memilih status keikutsertaan, mulai dari berminat hingga tidak berminat mengikuti PPG.

Bagi guru yang menyatakan berminat, pendaftaran seleksi administrasi dilakukan melalui aplikasi SIMPKB, dengan hasil yang akan diumumkan secara berkala melalui akun masing-masing peserta.

Untuk memastikan kelancaran program, dinas pendidikan daerah juga dilibatkan dalam proses verifikasi lanjutan, khususnya bagi guru yang belum memberikan konfirmasi.

Guru yang tidak melakukan konfirmasi hingga batas waktu yang ditentukan akan otomatis tidak masuk dalam sasaran program.

Adapun linimasa program dimulai sejak 1 April 2026 dengan rilis penjaringan data, dilanjutkan konfirmasi keikutsertaan hingga 30 April 2026.

 Pendaftaran PPG berlangsung hingga 30 Mei 2026, verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan pada Mei 2026, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4 Juni 2026, pemanggilan peserta pada 15 Juni 2026, serta pelaksanaan PPG tahap 2 dijadwalkan mulai 22 Juni 2026.

Pemerintah juga mengimbau seluruh dinas pendidikan untuk aktif menyosialisasikan program ini agar seluruh guru sasaran dapat terdata dan mengikuti proses PPG.

Dengan langkah ini, diharapkan peningkatan kualitas guru dapat berjalan lebih merata dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat mutu pendidikan nasional. Untuk layanan konsultasi dapat diakses DISINI. (*)