Demi Perlindungan Karya Ilmiah, UIR Sudah Catatkan 216 Sertifikat HKI

Secara harfiah kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Mar 15, 2022 - 19:33
 0
Demi Perlindungan Karya Ilmiah, UIR Sudah Catatkan 216 Sertifikat HKI
Kampus Universitas Islam Riau

SAMPAI tanggal 31 Desember 2021 lalu, Sentra Hukum Kekayaan Intelektual Universitas Islam Riau (HKI UIR) telah mencatatkan 216 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Sertifikat itu terkait dengan karya ilmiah yang dihasilkan civitas akademika UIR.


“seluruh data sertifikat HKI baik itu dari dosen, karyawan maupun mahasiswa terdata dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Ketua Sentra HKI UIR Dr H Zulfikri SH MH dalam rilis yang diterima, Selasa (15/3/2022). 


Kekayaan intelektual yang secara sah didaftarkan akan memiliki perlindungan yang berbasis hukum dan sah dicatatkan oleh negara. Terdapat juga payung hukum yang melindungi kekayaan intelektual tersebut. 


Dasar hukum yang mengatur untuk terbentuknya Sentra HKI diatur pada Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Penelitian Nasional, Penerapan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi. 


Sebagai salah satu langkah Sentra HKI UIR untuk meningkatkan animo para civitas akademika UIR dan memberikan edukasi terkait pentingnya mendaftarkan karya. Dr Zulfikri juga melakukan aktifitas personal dan menjalin komunikasi serta sosialisasi produk-produk serta membuat program penghargaan bagi civitas akademika yang paling produktif mendaftarkan karyanya. 


“kita sudah siapkan reward bagi rekan-rekan dosen dan anak-anak mahasiswa kita yang produktif dalam menghasilkan karya ilmiah dan didaftarkan HKI-nya melalui Sentra HKI UIR,” kata dia.


Pencatatan HKI ini merupakan salah satu upaya pencapaian misi UIR 2041. Yaitu menyelenggarakan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan, bereputasi internasional, dan bernilai well-being UIR.


Dimana, melalui Sentra HKI memberikan layanan pusat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi dosen dan mahasiswa untuk mendaftarkan karyanya. Seperti hak cipta, hak merek, hak paten, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, hak varietas tanaman, dan hak desain industri. 


Secara harfiah kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. 


Karya-karya tersebut dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui curahan waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa dan karsanya. Hal tersebut yang membedakan kekayaan intelektual dengan jenis kekayaan lain yang juga dapat dimiliki oleh manusia tetapi tidak dihasilkan oleh intelektualitas manusia.


Bagi civitas akademika di perguruan tinggi mendaftarkan sesuatu yang berhubungan dengan karya imiah adalah hal yang sangat penting untuk mencegah karya tersebut dari plagiarisme dan penyalahgunaan oleh pihak lain. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis