5 Sekolah di Riau Masuk Daftar Terbaik Apresiasi UKBI 2021, Ada Sekolah Kamu Tidak?
Instrumen Uji Kompetensi Berbahasa Indonesia atau UKBI berisi tiga hal kompetensi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
LIMA sekolah di Provinsi Riau masuk dalam daftar 40 sekolah terbaik penerima apresiasi giat Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif Merdeka dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tahun 2021.
Penetapan itu berdasarkan rapat pleno yang dilakukan Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa pada hari Jumat (29/10/2021) lalu. Dimana, ada 40 sekolah terbaik penerima apresiasi giat UKBI.
Berdasarkan surat pengumuman bernomor 3081/I3/BS.01.01/2021, lima sekolah di Provinsi Riau yang masuk daftar terbaik itu adalah SMKN 1 Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti, SMPN 2 Dumai, SMA Swasta Cendana Mandau, SMPN 3 Bengkalis dan SMPN 2 Tembilahan Hulu.
Dikutip dari situs badanbahasa.kemdikbud.go.id, UKBI Adaptif Merdeka menjadi layanan resmi yang dimanfaatkan masyarakat untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia mereka. Aplikasi UKBI Adaptif Merdeka merupakan aplikasi yang mampu beradaptasi pada masa pandemi.
Instrumen UKBI berisi tiga hal kompetensi: pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Pengetahuan strategi berbahasa Indonesia -antara lain untuk mencari, mengolah, dan menyajikan informasi (ilmu) pengetahuan sesuai dengan konteks situasi dan budaya-merupakan persoalan kebahasaan yang diujikan dalam UKBI.
Instrumen ini pun mengujikan keterampilan berbahasa Indonesia secara lisan dan tulis. Keterampilan berbahasa Indonesia lisan diujikan melalui butir-butir soal mendengarkan pada Seksi I dan keterampilan tulisnya melalui butir-butir soal membaca pada Seksi III.
Sementara itu, Seksi II (Merespons Kaidah) lebih menekankan soal-soal pengembangan sikap positif-setia, bangga, dan tanggung jawab-terhadap kaidah penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Hasil UKBI secara keseluruhan menggambarkan peta kompetensi peserta uji dengan pemeringkatan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai berikut;
Peringkat I (Istimewa) dengan skor 725—800;
Peringkat II (Sangat Unggul) dengan skor 641—724;
Peringkat III (Unggul) dengan skor 578—640;
Peringkat IV (Madya) dengan skor 482—577;
Peringkat V (Semenjana) dengan skor 405—481;
Peringkat VI (Marginal) dengan skor 326—404;
Peringkat VII (Terbatas) dengan skor 251—325.
Peringkat dan predikat kemahiran itu menunjukkan peserta uji sebagai sumber daya yang potensial untuk menggunakan bahasa Indonesia, baik lisan maupun tulis, dalam keperluan komunikasi pada ranah sintas, sosial, dan keprofesian, serta akademik.
Kendala komunikasi berbahasa pada setiap ranah itu akan mudah teratasi dengan kemahiran yang makin meningkat.
Penggunaan UKBI di masyarakat telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Dalam peraturan tersebut, Badan Badan Bahasa diberi tugas untuk menyusun soal, mengembangkan soal, dan memberikan layanan UKBI yang dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas, ujian berbasis jaringan komputer, atau ujian berbasis jaringan internet. (*)
What's Your Reaction?