Webinar Mahasiswa UIR dan Jerman, Bahas Kaitan Digitalisasi Ekonomi dengan Hukum
Webinar yang berlangsung selama 3 jam tersebut pada akhirnya menyimpulkan bahwa digitalisasi dan ekonomi sangat erat kaitannya dengan aspek hukum.
ERA digital bukanlah tentang perkara masa depan. Namun kenyataannya digitalisasi sudah menjadi sesuatu yang nyata dan harus dihadapi dewasa ini. Perkembangan teknologi yang terus masif saat ini semakin banyak memengaruhi berbagai aspek kehidupan kita, dari aspek keuangan, jasa, akomodasi hingga transportasi saat ini sudah mengandalkan digitalisasi agar segala urusan tersebut jadi lebih efisien.
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan webinar dengan tema “Digitalization and Economic” bersama dengan Fachhochschule Dortmund University of Applied Sciences and Art Jerman, Selasa (28/6/2022) kemarin.
Webinar yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen. Webinar ini merupakan rangkaian kegiatan dalam sebuah proyek bersama antara UIR dengan DAAD (Deutscher Akademischer Austauschdienst German Academic Exchange Service) dengan dua universitas di Jerman lainnya.
Pada webinar tersebut ada 12 narasumber yang terdiri dari mahasiswa dari UIR dan Fachhochschule Dortmund Jerman. Salah satunya Dwi Yusuf Rafli yang memaparkan materi mengenai Data Security Regarding Internet Algorithm.
“Ada total 5 miliar orang di dunia yang menggunakan internet saat ini yang setara dengan 63 persen populasi yang ada di dunia. 200 jutanya merupakan para pengguna baru internet di era digital saat ini," ujar Rafli.
Di era digital ini para pengguna internet harus mengerti akan privasi data. Sehingga di dalam privasi data tersebut juga termasuk personal data pribadi, data yang bersifat rahasia, data transaksi keuangan dan lain lain.
Pada sesi selanjutnya juga ada Kevin Gnida dan Till Niehft yang menjelaskan materi nya mengenai “Calculation of Administrative Fines Under the GDPR, GDPR sendiri adalah singkatan dari General Data Protection Regulation.
“Dalam berselancar di dunia maya atau digital saat ini, ada sebuah regulasi yang mengatur hal tersebut. Namanya GDPR yang merupakan salah satu regulasi yang awalnya terbit di Uni Eropa pada tahun 2016 lalu yang mengatur mengenai keamanan data pribadi para penggunanya yang harus dipatuhi oleh seluruh penyedia layanan online,” kata Kevin.
Selanjutnya, dalam diskusi yang dipandu oleh Zalfa Merin Victoria mahasiswa Fakultas Hukum UIR tersebut juga ada pemaparan materi terkait fenomena ketidaksetaraan akses internet di Indonesia dengan judul “The Inequality of Indonesia Internet Access In Rural Area” yang disampaikan oleh Della Cessa Aurora.
“Ada tiga hal yang mempengaruhi kesenjangan akses internet di pedesaan Indonesia. Di antaranya yaitu akses dan jarak ke pedesaan tersebut yang masih minim dan sulit sehingga membutuhkan modal serta biaya ekstra untuk membangun fasilitas penunjang internet di sana. Lalu ada infrastruktur yang tidak merata dan terpusat hanya di daerah perkotaan serta latar belakang sosial-ekonomi yang beragam,”pungkas Della.
Webinar yang berlangsung selama 3 jam tersebut pada akhirnya menyimpulkan bahwa digitalisasi dan ekonomi sangat erat kaitannya dengan aspek hukum. Karena untuk melakukan transaksi pada platform digital sama juga halnya dengan transaksi offline ada juga regulasi atau peraturan yang berlaku.
Pembicara yang memaparkan materi yaitu;
1. Can Cakim dari Fachhochschule Dortmund Jerman : Legal Program of Cookies on the Internet.
2. Kevin Gnida dan Till Niehoff : Calculation of Administrative Fines Under the GDPR.
3. Marie Andree Eholie : Legal Classification of Influencer Marketing.
4. Rufat Aliyev : Legal Program of Blockchain.
5. Suleyman Kartal : German Network Enforcement Act.
6. Kamil W. Sekula : Copyright and Sampling.
7. Atika Aura Shofina : The Qriss System in Digital Economy.
8. Muhammad Haris Rafally : Unlicensed P2P Lending Service In Indonesia.
9. Dwi Yusuf Rafli : Data Security Regarding Internet Algorithm.
10. Della Cessa Aurora : The Inequality of Indonesia’s Internet Access In Rural Areas. (rls)
What's Your Reaction?