Wamen ATR/BPN Turun ke Kuansing, 2 HGU PT Duta Palma Nusantara Diblokir
Dengan pemblokiran itu, maka mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut sampai kasus hukumnya tuntas.
RIAUCERDAS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyetujui permintaan resmi aparat penegak hukum untuk memblokir Hak Guna Usaha (HGU) PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi (Kuansing).
Keputusan itu disampaikan setelah Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni berkunjung ke kantor BPN di Kuansing pada Minggu (21/8/2022). Kunjungan itu dilakukan setelah Raja Juli mengikuti prosesi pembukaan Festival Pacu Jalur.
Keputusan penting untuk memblokir HGU PT Duta Palma Nusantara ini diambil karena terkait dengan proses hukum yang sedang dijalani Surya Darmadi. Seperti diketahui, kasus Surya Darmadi kini ditangani Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di Kejagung, Surya Darmadi diduga merugikan negara sebesar Rp78 Triliun.
BACA JUGA: Penerima Beasiswa di UMRI Dilatih Softskill dan Hardskill
“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir," ujar Raja Juli, Senin (22/8/2022) dalam siaran persnya.
Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU no hak 1 (11.260 h) dan HGU no hak 3 (2.997 ha). Dengan pemblokiran itu, maka mulai hari ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut sampai kasus hukumnya tuntas.
Dijelaskan Raja Juli, tindakan cepat dan tegas ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat. (*)
What's Your Reaction?