UIR dan Badan Keahlian DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Pengelolaan Zakat

Rancangan undang undang ini nantinya diharapkan dapat membuat pengurusan zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi ke depannya.  

May 20, 2022 - 15:42
May 20, 2022 - 15:44
 0
UIR dan Badan Keahlian DPR RI Gelar FGD Bahas RUU Pengelolaan Zakat
Rektor UIR memberi sambutan dalam FGD RUU tentang Perubahan UU tentang pengelolaan zakat.

BADAN Keahlian DPR RI bersama Universitas Islam Riau (UIR) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat”. Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Rektorat pada Kamis (19/5/2022) kemarin.
 

Pada acara tersebut menampilkan sejumlah narasumber diantaranya Dr. Zulkifli Rusby, S.E., M.M., M.E.Sy., Ustad Masriadi Hasan, Dr. Anton Afrizal Candra, S.Ag., M.Si serta Keynote Speaker Anggota DPR RI Fraksi PKS Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A, Plt Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain, S.E., M.A, dan sekitar 80 peserta yang terdiri dari perwakilan Baznas daerah dari masing-masing kota serta kabupaten se Riau serta dosen dan mahasiswa UIR.


Dalam sambutannya, Rektor UIR Prof. Dr. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. merasa sangat tersanjung atas dipilihnya UIR sebagai tempat dilaksanakannya FGD tentang rancangan perubahan UU zakat yang lama menjadi UU zakat yang baru. Rancangan ini nantinya diharapkan dapat membuat pengurusan zakat di Indonesia menjadi lebih baik lagi ke depannya.
 

Sementara, Plt Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Achmad Sani Alhusain dalam sambutannya yang mewakili Kepala Badan Keahlian DPR RI mengatakan bahwa topik FGD mengenai rancangan perubahan UU zakat Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. 


Menurut dia, yang diharapkan dari diskusi ini memunculkan wacana yang membangun sehingga dapat memberikan pandangan pendapat dan sumbangsih pemikiran dari beragam sudut pandang khususnya sisi akademis mengenai arah kebijakan perumusan UU selanjutnya. 


“Kegiatan FGD ini juga sekaligus upaya pelibatan partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan UU atau yang disebut dengan meaningfull participation,” ungkap Sani.
 

Jalannya FGD tersebut dibuka oleh hadirnya Keynote Speaker Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PKS asal Riau Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. Pada pembukaan jalannya diskusi Syahrul mengatakan bahwa yang pertama mengenai keharusan membayar zakat. Supaya dapat ditekankan kepada Baznas daerah agar pembayaran zakat harus disejajarkan juga kewajiban pelaksanaannya dengan rukun iman lainnya.


"Kedua adalah di dalam zakat itu ada hak orang lain karena ada rezeki untuk yang lebih membutuhkan orang yang tidak membayarkan zakatnya adalah orang yang memakan hak orang lain serta haram hukumnya,” tutur Syahrul.


Selanjutnya Syahrul menyampaikan untuk menggali potensi zakat harus dimulai dari membangun paradigma yang benar tentang zakat di tengah masyarakat. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis