Libur Lebaran 2026, Posko THR Tetap Buka: Ribuan Aduan Masuk, Ini Data Terbarunya
Pemerintah memastikan Posko THR tetap beroperasi selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026, dengan ribuan konsultasi dan aduan yang telah ditangani.
RINGKASAN BERITA:
- Posko THR tetap buka selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
- Lebih dari 2.000 aduan terkait THR telah diterima pemerintah.
- Pengawasan diperketat terhadap perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil menyusul tingginya jumlah aduan dan konsultasi pekerja menjelang Lebaran 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) tetap siaga untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, termasuk bagi pengemudi ojek online dan kurir.
“Meski dalam masa libur nasional dan cuti bersama, pemerintah tetap hadir untuk memastikan layanan Posko THR dan BHR dapat diakses. Pekerja yang ingin mengadukan THR maupun berkonsultasi tetap bisa memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara tatap muka maupun daring,” ujarnya, dilansir Info publik, Jumat (20/3/2026).
Ia menilai keberadaan posko selama libur sangat penting agar persoalan pembayaran THR tidak berlarut, terutama saat kebutuhan masyarakat meningkat menjelang hari raya.
Untuk mempercepat penanganan, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.
“Kami juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi agar penanganan aduan bisa lebih cepat dan sesuai ketentuan,” katanya.
Layanan posko tersedia secara langsung di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker setiap pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan melalui kanal daring seperti situs resmi dan WhatsApp. Posko ini akan beroperasi hingga tujuh hari setelah Idulfitri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan tingginya penggunaan layanan tersebut.
Sepanjang 4–17 Maret 2026, posko telah melayani 2.488 konsultasi, terdiri dari 1.993 konsultasi THR dan 495 konsultasi BHR.
Mayoritas layanan diakses melalui kanal digital, khususnya fitur live chat.
Sementara itu, pengawasan terhadap pelanggaran terus diperketat.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebutkan hingga 18 Maret 2026 terdapat 2.113 aduan yang melibatkan 1.388 perusahaan.
Aduan terbanyak terkait THR yang tidak dibayarkan sebanyak 1.273 laporan. Selain itu, terdapat 474 laporan THR tidak sesuai ketentuan dan 366 laporan keterlambatan pembayaran.
“Kami minta perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dan tidak menunda hingga batas akhir. Setiap aduan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dengan tetap beroperasinya Posko THR selama masa libur, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif selama Ramadan dan Idulfitri.(*)


