Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SMA/SMK/MA dan Paket C Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025). Pengumuman dilakukan secara berjenjang melalui satuan pendidikan untuk menjamin akurasi data, transparansi, dan akuntabilitas.

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SMA/SMK/MA dan Paket C Tahun 2025
Dua orang siswa tengah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik atau TKA beberapa waktu lalu. Kemendikdasmen resmi mengumumkan hasil TKA SMA, SMK, MA dan Paket C pada Selasa (23/12/2025). (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA : 

  • Hasil TKA diumumkan bertahap melalui dinas pendidikan dan satuan pendidikan.
  • DKHTKA dapat diakses mulai 23 Desember 2025, sertifikat dicetak mulai 5 Januari 2026.
  • Hasil TKA bukan untuk pemeringkatan, melainkan pemetaan mutu pembelajaran.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, SMK, MA, dan Paket C Tahun 2025 pada Selasa (23/12/2025).

Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme berjenjang guna menjamin ketepatan data, akuntabilitas, serta ketertiban administrasi dalam penyampaian informasi kepada satuan pendidikan dan murid.

Hasil TKA terlebih dahulu disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi kelengkapan dan kesesuaiannya.

Setelah itu, hasil diteruskan kepada satuan pendidikan agar informasi yang diterima murid bersumber dari data resmi dan terhindar dari kesalahan administrasi.

Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas dan nilai TKA setiap murid. Satuan pendidikan diwajibkan melakukan verifikasi data sebelum informasi hasil TKA disampaikan kepada murid.

Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.

Meski demikian, satuan pendidikan diperbolehkan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 berdasarkan data DKHTKA yang telah diverifikasi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilaksanakan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, mekanisme resmi dan berjenjang ini diterapkan untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid.

“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik yang dapat dimanfaatkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk perbaikan pembelajaran,” ujar Toni.

Ia menambahkan, data hasil TKA menjadi salah satu rujukan penting bagi pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah dan menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua untuk menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan masing-masing serta tidak mempercayai hasil TKA dari sumber tidak resmi.

Informasi nasional hasil TKA 2025 juga dapat diakses publik mulai 26 Desember 2025 melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan TKA Tahun 2025, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen yang kredibel, transparan, dan berbasis data untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional. (rls)