Asosiasi Widyaprada Indonesia di Riau Gelar Musda Pertama

Widyaprada merupakan jabatan fungsional PNS yang bertugas, bertanggungjawab, berwenang dan punya hak untuk melakukan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan dan atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.

Dec 19, 2023 - 20:53
 0
Asosiasi Widyaprada Indonesia di Riau Gelar Musda Pertama
Suasana pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Asosiasi Widyaprada Indonesia Provinsi Riau, Selasa (19/12/2023).

RIAUCERDAS.COM - Asosiasi Widyaprada Indonesia (AWI) Provinsi Riau menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pertama, Selasa (19/12/2023). Selain menyusun program kerja, Musda ini juga akan memilih pengurus AWI tingkat provinsi Riau periode 2023-2028.


Panitia Penyelenggara, Wiserman SPd menjelaskan, Musda ini diikuti 15 orang Widyaprada yang ada di Riau. Sebelum acara pembukaan Musda, peserta melakukan tiga kali sidang pleno. 


Sidang pleno itu di antaranya menetapkan empat bidang yang bakal ada di kepenguruaan AWI Riau. Yaitu, bidang pengembangan SDM, bidang organisasi dan keanggotan, bidang penelitian pengembangan dan monitoring evaluasi serta bidang kerjasama komunikasi, teknologi informasi dan publikasi. Nantinya, dalam Musda juga akan dibahas rencana program pengurus untuk lima tahun ke depan. 


Dijelaskan Wiserman, widyaprada merupakan jabatan fungsional PNS yang bertugas, bertanggungjawab, berwenang dan punya hak untuk melakukan kegiatan pemetaan mutu pendidikan, pendampingan satuan pendidikan, pembimbingan satuan pendidikan, supervisi pendidikan dan atau pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.


Menurut dia, widyaprada berbeda dengan Widyaiswara yang selama ini sudah ada di kalangan PNS. Bedanya, widyaiswara mempunyai tugas untuk mendidik, mengajar dan melatih. 

Sementara, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Riau, Dr Nilam Suri berharap pengurus AWI Riau ke depan bisa menjadi tim yang kuat dalam mengawal pengembangan mutu pendidikan di Riau. Khususnya, dalam penjaminan mutu pendidikan. 


Hal senada juga disampaikan Ketua Umum AWI Pusat, Ir Harris Iskandar Ph.D. Menurutnya, keberadaan AWI di Riau ini adalah kepengurusan yang ke-15 di Indonesia. Dia berharap, minggu-minggu berikutnya akan terbentuk AWI di daerah lainnya.

Menurut Harris, pihaknya tidak mau memaksa pembentukan kepengurusan di daerah-daerah. Karena ia membutuhkan inisiatif dari para widyaprada di daerah. Dengan adanya inisiatif sendiri, maka rasa memiliki pada organisasi inipun semakin besar.


AWI, katanya, sedang dalam periode tumbuh. Menurutnya, organisasi profesi ini sangat penting dibentuk demi kebaikan. Dimana, minimal ada tujuh manfaatnya. Yaitu, representasi dan advokasi. Dimana AWI menjadi organisasi profesi perwakilan widyaprada satu-satunya.

Lalu, menyusun standar kompetensi, melakukan pendidikan dan latihan (Diklat), meningkatkan kolaborasi seluruh widyaprada antaranggota mulai dari Sabang sampai Merauke. Dimana saat ini jumlah widyaprada di Indonesia sekitar 900-an orang.


Manfaat lainnya adalah perlindungan hukum, jadi representasi ahli, dan terakhir jadi jembatan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan. "Widyaprada jadi jembatan kebijakan pusat dengan pemerintah daerah serta satuan pendidikan," kata Harris.


Modal widyaprada menjadi jembatan kebijakan adalah harus memahami bentuk kebijakan Kemendikbud Ristek. Khususnya, di bidang PAUD, Dikdas dan Dikmen. Kemudian, modal keahlian dalam berkomunikasi. "Modal inilah yang penting untuk menjembatani pusat dengan pemerintah daerah," paparnya. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow