UIN Suska Riau Siapkan Pembaruan SOP dan Kebijakan Layanan Disabilitas
UIN Sultan Syarif Kasim Riau mempercepat penyelarasan dokumen kebijakan dan standar operasional untuk memperkuat layanan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini dilakukan agar seluruh sivitas akademika memperoleh kesempatan yang setara dalam lingkungan kampus yang inklusif.
RINGKASAN BERITA:
- UIN Suska Riau meninjau dan menyelaraskan dokumen kebijakan serta SOP untuk memperkuat layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.
- Saat ini terdapat 19 mahasiswa penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
- Kampus didorong memiliki focal point layanan disabilitas agar pendampingan berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau memperkuat komitmennya membangun kampus inklusif dengan melakukan penyelarasan dokumen kebijakan yang memuat layanan disabilitas.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh sivitas akademika memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.
Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan bertema "Review Penyelarasan Dokumen Kebijakan Bermuatan Layanan Disabilitas" yang menghadirkan Wakil Rektor I UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Raihani M.Ed., Ph.D., serta Kepala Pusat Layanan Psikologi dan Disabilitas Universitas Lancang Kuning, Heleni Fitri, S.Psi., M.Psi., sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut difokuskan untuk menelaah berbagai proposal dan dokumen di lingkungan kampus agar selaras dengan prinsip layanan ramah disabilitas.
Penyelarasan itu menjadi bagian dari visi UIN Sultan Syarif Kasim Riau sebagai kampus rahmatan lil 'alamin yang memastikan tidak ada dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa yang terabaikan.
Dalam pemaparannya, Prof. Raihani menjelaskan bahwa berbagai bentuk layanan kepada penyandang disabilitas sebenarnya telah dilakukan.
Namun, menurutnya, praktik tersebut masih perlu diperkuat melalui dokumentasi dan kebijakan resmi.
Ia meminta setiap fakultas dan unit membawa dokumen masing-masing untuk ditelaah bersama guna mengidentifikasi bagian yang belum mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.
Prof. Raihani mencontohkan pentingnya penyusunan dokumen yang rinci, mulai dari visi dan misi, pembaruan Standard Operating Procedure (SOP), hingga penyediaan alternatif asesmen yang mendukung layanan inklusif.
Saat ini, tercatat terdapat 19 mahasiswa penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan di UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Dalam forum tersebut juga dibahas perbedaan konsep antara istilah "inklusi" dan "inklusif".
Pendidikan yang inklusif, menurut narasumber, tidak hanya berfokus pada penyandang disabilitas, tetapi menjamin seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya tanpa memandang latar belakang.
Prinsip tersebut dinilai sejalan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Sementara itu, Heleni Fitri membagikan pengalaman Pusat Layanan Psikologi dan Disabilitas Universitas Lancang Kuning dalam mendampingi mahasiswa penyandang disabilitas.
Menurutnya, keberadaan layanan pendampingan yang terstruktur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif.
Ia juga menekankan pentingnya kampus menetapkan petugas khusus atau focal point layanan disabilitas agar tanggung jawab dalam memberikan pendampingan lebih jelas dan terarah.
Ke depan, UIN Sultan Syarif Kasim Riau menargetkan transformasi menuju kampus inklusif berjalan secara sistematis melalui penyusunan pedoman dan kebijakan sejak dini.
Dengan langkah tersebut, kampus diharapkan mampu menghadirkan lingkungan belajar yang mendukung mahasiswa penyandang tunarungu, tunanetra, maupun autisme, sehingga keadilan dalam memperoleh pendidikan dapat terwujud. (*)