Tiga Menteri Resmi Wajibkan Upacara Bendera Rutin di Sekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Diseragamkan

Kemendikdasmen bersama Kemenag dan Kemendagri menerbitkan aturan baru pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Ikrar Pelajar Indonesia kini wajib dibacakan sebagai bagian penguatan karakter dan nasionalisme siswa.

Tiga Menteri Resmi Wajibkan Upacara Bendera Rutin di Sekolah, Ikrar Pelajar Indonesia Diseragamkan
Suasana upacara bendera dilakukan para siswa. Kini, upacara bendera wajib dilakukan di sekolah di Indonesia. Termasuk sekolah keagamaan. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Upacara bendera kini wajib rutin di semua sekolah, termasuk pendidikan keagamaan
  • Ikrar Pelajar Indonesia diseragamkan dan wajib dibacakan saat upacara
  • Kebijakan melibatkan tiga kementerian untuk penguatan karakter nasional.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperkuat pendidikan karakter dengan mewajibkan pelaksanaan upacara bendera secara rutin di seluruh satuan pendidikan, termasuk sekolah keagamaan.

Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) tiga kementerian yang sekaligus menyeragamkan pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia di setiap upacara.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah konkret memperkuat nilai nasionalisme di kalangan pelajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dari proses pendidikan.

“Upacara bendera menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta cinta tanah air di kalangan murid,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dalam aturan tersebut, upacara bendera wajib dilaksanakan secara berkala, minimal setiap hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, serta hari besar nasional lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik formal maupun keagamaan.

Salah satu poin penting dalam SEB ini adalah kewajiban pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak sebagai bentuk penyeragaman nilai karakter.

Teks ikrar tersebut berisi komitmen pelajar untuk beriman, menghormati orang tua dan guru, rajin belajar, rukun, serta mencintai tanah air.

“Ikrar Pelajar Indonesia berbunyi, ‘Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk: (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru; (3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh; (4) rukun dengan teman; dan (5) mencintai tanah air Indonesia.’”

Selain itu, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan atau mendengarkan lagu edukatif seperti Rukun Sama Teman atau Kurikulum Berbasis Cinta sebagai bagian dari penguatan nilai kebersamaan.

Pelaksanaan kebijakan ini melibatkan peran aktif pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, melalui dinas pendidikan serta kantor wilayah Kementerian Agama.

Sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia menjadi fokus utama agar dapat diterapkan secara konsisten di seluruh sekolah.

Dengan diterbitkannya SEB ini, sejumlah aturan sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu menciptakan budaya sekolah yang lebih disiplin, nasionalis, serta berkarakter kuat. (*)