Status Pandemi COVID-19 Dicabut, Jokowi: Tetap Hati-hati
Dengan pencabutan status tersebut, maka Indonesia akan memasuki masa endemi. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
RIAUCERDAS.COM - Terhitung Rabu (21/6/2023), status pandemi COVID-19 di Indonesia resmi dicabut. Pencabutan status itu diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ungkap Presiden dilansir dari situs setkab.go.id.
Dengan pencabutan status tersebut, maka Indonesia akan memasuki masa endemi. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Langkah pencabutan status pandemi bukan sembarangan diambil pemerintah. Namun, pemerintah mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil. Hasil Serosurvei juga menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19.
Meskipun memasuki masa endemi, Jokowi mengingatkan masyarakat tetap berhati-hati. Masyarakat juga didorong terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih agar terhindar dari virus yang di masa puncaknya menelan jutaan korban jiwa di seluruh dunia.
Presiden berharap keputusan pencabutan status pandemi ini dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” kata Presiden. (*)
What's Your Reaction?