Pemprov Riau Terbitkan Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Pemerintah Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam edaran yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut, ditetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Pemprov Riau Terbitkan Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Ilustrasi libur dan cuti bersama. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA : 

  • 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama ditetapkan untuk tahun 2026.
  • Berlaku bagi ASN dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
  • Pelayanan publik tetap berjalan, khususnya sektor layanan vital seperti rumah sakit dan keamanan.

RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dikeluarkan pada Senin (22/12/2025) dengan Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025.

Surat edaran ini menjadi pedoman pelaksanaan hari libur dan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Dalam edaran tersebut ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Hari libur tersebut meliputi peringatan hari besar keagamaan, hari nasional, serta perayaan internasional.

Selain itu, juga ditetapkan 6 hari cuti bersama yang dapat dimanfaatkan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemprov Riau menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, sektor keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta unit layanan publik lainnya, tetap wajib mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama. Hal ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, bagi pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit oleh hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.

Jam kerja yang hilang akan diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif ASN, yakni 37,5 jam per minggu.

Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing.

Pengaturan cuti diharapkan dilakukan secara proporsional agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif dan berkesinambungan.

Hari Libur Cuti Bersama tahun 2026, yakni:

 

Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi

Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W

Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Sabtu-Minggu, 21 Maret-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasil

Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan

Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus

 

Jadwal Cuti Bersama 2026 :

 

Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

Jumat, Senin dan Selasa, 20,23, dan 24 Maret : Idul Fitri 1447 Hijriah

Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

 

Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah

 

Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus