Kenapa Riau Belum Menerapkan PPKM Darurat, Begini Alasannya
Untuk ditetapkan dalam daerah yang menerapkan PPKM Darurat, maka Riau harus berada di level empat penilaian krisis Covid-19.
PROVINSI Riau memang tak luput dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan Covid-19. Namun, berbeda dengan yang sedang diterapkan di Jawa-Bali, PPKM di Riau belum masuk ke kategori Darurat.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Gubernur Riau Syamsuar usai ikut rapat koordinasi (Rakor) bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Maaruf Amin secara virtual, Senin (19/7/2021).
Menurut gubernur, hal itu mengacu pada tingkat level darurat yang ditetapkan nasional. Untuk PPKM Darurat, suatu daerah sudah berada di level empat. Sementara, meski jumlah kasus masih banyak, Riau belum masuk ke level empat.
Sebenarnya, apa saja yang menentukan level penilaian krisis Covid-19 di suatu daerah? Jika mengacu pada ketentuan organisasi kesehatan dunia (WHO), level penilaian itu dibagi menjadi empat. Cara penentuannya yaitu;
Level 1:
- Kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk
- Ada 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
- Ada 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di suatu daerah
Level 2:
- Ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk
- Ada 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
- Ada 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di suatu daerah
Level 3:
- Ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk
- Ada 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
- Ada 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di suatu daerah
Level 4:
- Ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk
- Lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk
- Lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk
Meski belum menerapkan PPKM Darurat, masyarakat diminta tetap waspada serta mematuhi protokol kesehatan. Gubernur berharap, dengan langkah itu maka tak terjadi peningkatan jumlah kasus COvid-19 secara drastis. (*)
What's Your Reaction?