Pemkab Rohul Seleksi Dua Perbup Unggulan untuk Penilaian IKK 2026

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mematangkan persiapan menghadapi penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026 dengan menyeleksi produk hukum daerah yang akan diajukan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN). Dua Peraturan Bupati dinilai telah memenuhi syarat, sementara satu lainnya masih dievaluasi.

Pemkab Rohul Seleksi Dua Perbup Unggulan untuk Penilaian IKK 2026
Rapat Persiapan Penilaian IKK 2026 yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rohul, Selasa (21/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Rokan Hulu menetapkan dua Perbup siap diajukan dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026.
  • Perbup tentang Mal Pelayanan Publik dan JKN dinilai memenuhi kriteria LAN, sementara Perbup BLUD Air Bersih masih dievaluasi.
  • Inspektorat akan meninjau seluruh bukti pendukung sebelum dokumen diunggah ke sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mulai memfinalisasi produk hukum daerah yang akan diikutsertakan dalam penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Tahun 2026.

Dari tiga Peraturan Bupati (Perbup) yang dibahas, dua di antaranya dinilai telah memenuhi persyaratan untuk diajukan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Persiapan Penilaian IKK 2026 yang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Rohul, Drs. H. Yusmar, M.Si, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rohul, Selasa (21/7/2026).

Rapat dihadiri perwakilan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Agenda utama pertemuan adalah menentukan sampel produk hukum daerah, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), yang akan diunggah ke dalam sistem penilaian milik LAN.

Dalam arahannya, Yusmar menegaskan bahwa produk hukum yang diajukan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah diterapkan selama satu hingga tiga tahun, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta bukan merupakan produk hukum yang pernah diajukan pada penilaian sebelumnya.

"Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan," tegas Yusmar.

Tiga Perbup yang menjadi bahan pembahasan meliputi Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Perbup tentang Mal Pelayanan Publik dan Perbup tentang JKN telah memenuhi persyaratan untuk diajukan dalam penilaian IKK 2026.

Sementara itu, Perbup mengenai Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih masih akan dievaluasi kembali.

Tim memutuskan mencari alternatif produk hukum lain yang dinilai lebih siap dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen pendukung.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pj Sekda menginstruksikan Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera menyusun usulan produk hukum pengganti.

Setelah daftar final ditetapkan, Inspektorat akan melakukan peninjauan terhadap seluruh dokumen pendukung sebelum diunggah ke aplikasi penilaian LAN.

Pemkab Rohul optimistis persiapan yang dilakukan secara terstruktur dan kolaboratif antar-OPD dapat mendukung pencapaian hasil maksimal pada penilaian Indeks Kualitas Kebijakan Tahun 2026. (adv)