Jadi Narasumber di Rakor Nasional, Plt Kadisdik Riau Beberkan Keberhasilan Pelaksanaan PPDB 2024
Berdasarkan penilaian Kemendikdasmen, Provinsi Riau telah keluar dari zona merah dalam pelaksanaan PPDB seperti yang terjadi pada 2023. Sejumlah Praktik Baik dilakukan Disdik Riau guna mencapai keberhasilan itu.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) se-Indonesia, Senin (11/11/2024). Selain tingkat provinsi, rapat yang dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabumi Raka itu juga dihadiri kepala Disdik kabupaten/kota.
Rakor Evaluasi Kebijakan Pendidikan yang ditaja Kemdikdasmen membahas Pelaksanaan PPDB dan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rakor juga diikuti oleh Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Riau yang juga Kepala Bidang Pembinaan SMK Dr. Arden Simeru dan Plt. Kabid Pembinaan SMA Alvira, S. Sos
Menariknya, dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Disdik Provinsi Riau Edi Rusma Dinata menjadi narasumber mewakili Kepala Dinas Pendidikan yang hadir. Edi .enyampaikan materi tentang keberhasilan Disdik Provinsi Riau melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK 2024.
Berdasarkan penilaian Kemendikdasmen, Provinsi Riau telah keluar dari zona merah PPDB seperti yang terjadi pada 2023. Menurut Edi dalam materinya, Praktik Baik yang sudah dilakukan Disdik Provinsi Riau untuk pelaksanaan PPDB Riau antara lain menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Swasta.
Dengan regulasi ini, maka dapat melibatkan Satuan Pendidikan Swasta dalam Pelaksanaan PPDB sebagai solusi mengatasi kekurangan kuota di sekolah negeri.
Praktik Baik lain adalah kemampuan Dinas Pendidikan Provinsi Riau membangun sinergi dengan instansi terkait untuk pelaksanaan PPDB Riau yang berkualitas dengan penandatanganan pakta integritas dengan Forkompinda, media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk sama-sama mengawal pelaksanaan PPDB yang sesuai regulasi. (*)
What's Your Reaction?