Ini 7 Instruksi Gubri pada Bupati dan Walikota Soal PPKM

Ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri.

Jul 26, 2021 - 18:13
 0
Ini 7 Instruksi Gubri pada Bupati dan Walikota Soal PPKM
Petugas Satlantas tengah melakukan penyekatan jalan dalam penerapan PPKM mikro di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Mulai 26 Juli, PPKM Level 4 diberlakukan di Pekanbaru. (Sumber: humas.polri.go.id)

GUBERNUR Riau, Syamsuar memberi instruksi kepada Bupati dan Wali Kota agar mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Langkah itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. 

Juru Bicara Gubernur Riau, Raja Hendra Saputra seperti dilansir dari Media Center Riau menyebutkan, ada tujuh poin instruksi yang disampaikan Gubernur Riau kepada Bupati dan Wali Kota di Riau agar segera menetapkan dan mengatur, PPKM dengan mempedomani instruksi dari Mendagri. Instruksi itu adalah;

1. Wali kota Pekanbaru menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

2: Bupati/Walikota : 

1 . Bengkalis; 

2. Indragiri Hilir; 

3. Indragiri Hulu 

4. Kampar; 

5. Kepulauan Meranti; 

6. Kuantan Singingi; 

7. Pelalawan; 

8. Rokan Hulu; 

9. Rokan Hilir; 

I0. Siak; dan 

11. Dumai. 

Menetapkan dan mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021. 

3 : Wali kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. 

4: Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud Diktum Kedua mengatur dan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketigabelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

5: Untuk efektifitas pelaksanaan pemberlakuan PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019

6: Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku, Instruksi Gubernur Riau Nomor : 138/INS/HK/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro di tingkat kecamatan, desa/kelurahan sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

7 : Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis