Guru PAUDQu Wajib Bersertifikat BNSP, Kemenag Siapkan Aturan Baru

Kementerian Agama akan mewajibkan sertifikasi kompetensi BNSP sebagai salah satu syarat bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQu). Kebijakan ini disiapkan melalui regulasi baru untuk meningkatkan profesionalisme dan mutu layanan pendidikan Al-Qur'an.

Guru PAUDQu Wajib Bersertifikat BNSP, Kemenag Siapkan Aturan Baru
Kepala Subdirektorat Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (MDTPQ), H. Aziz Syafiudin foto bersama saat Pelatihan Pra Standarisasi PAUDQu di Kota Tangerang Selatan. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag akan menjadikan sertifikasi BNSP sebagai salah satu syarat mengajar di PAUDQu.
  • Aturan tersebut akan diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama tentang PAUDQu yang sedang disusun.
  • Kemenag berencana membantu pembiayaan sertifikasi agar lebih banyak guru PAUDQu memperoleh sertifikat kompetensi.

RIAUCERDAS.COM, TANGERANG - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan kebijakan baru yang akan mewajibkan sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai salah satu syarat bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur'an (PAUDQu). 

Aturan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang PAUDQu yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian.

Kepala Subdirektorat Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (MDTPQ), H. Aziz Syafiudin, menyampaikan kebijakan tersebut saat mewakili Direktur Pesantren dalam Pelatihan Pra Standarisasi PAUDQu di Kota Tangerang Selatan.

Aziz mengatakan sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan bagian dari upaya Kemenag meningkatkan kualitas tenaga pendidik Al-Qur'an.

"Sertifikasi kompetensi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk meningkatkan mutu pendidik Al-Qur'an. Program sertifikasi BNSP menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas tenaga pengajar sehingga layanan pendidikan Al-Qur'an semakin profesional," kata dia.

Ia menjelaskan, Rancangan KMA tentang PAUDQu akan menjadi pedoman penyelenggaraan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan ramah anak.

Regulasi tersebut juga akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan, termasuk kewajiban sertifikasi profesi bagi para pendidik.

Menurut Aziz, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan dukungan seluruh pengelola, kepala satuan pendidikan, dan tenaga pendidik agar mutu pembelajaran terus meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PAUDQu.

Selama ini, guru PAUDQu mengikuti sertifikasi kompetensi BNSP secara mandiri melalui Lembaga Sertifikasi Profesi untuk memperoleh sertifikat.

Ke depan, Kemenag berupaya memberikan bantuan pembiayaan agar semakin banyak guru dapat mengikuti uji kompetensi tersebut.

Kebijakan itu disampaikan dalam Pelatihan Pra Standarisasi PAUDQu yang diikuti sekitar 200 pengelola dan pendidik.

Kegiatan tersebut membahas implementasi standar penyelenggaraan PAUDQu sekaligus persiapan pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik.

Melalui pelatihan tersebut, Kemenag berharap kualitas sumber daya manusia di lingkungan PAUDQu semakin meningkat sehingga mampu menghadirkan layanan pendidikan Al-Qur'an yang bermutu serta mencetak generasi Qur'ani yang cerdas, berkarakter, dan berakhlakul karimah. (*)