Bupati Rohul Desak Kemendagri Segera Definitifkan 19 Desa Persiapan

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk mempertanyakan kejelasan status 19 desa persiapan yang belum menjadi desa definitif. Pemkab Rohul menilai percepatan pendefinitifan penting untuk pelayanan masyarakat dan peningkatan dana transfer pusat.

Bupati Rohul Desak Kemendagri Segera Definitifkan 19 Desa Persiapan
Bupati Rokan Hulu Anton dan rombongan berfoto bersama dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. (Sumber: Protokoler Pemkab Rohul)

RINGKASAN BERITA: 

  • Bupati Rohul langsung ke Kemendagri untuk mempertanyakan nasib 19 desa persiapan.
  • Dari 20 desa yang diusulkan sejak 2024, baru satu yang berstatus definitif.
  • Pemekaran desa dinilai penting untuk pelayanan publik dan peningkatan dana desa.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menerbitkan status definitif bagi 19 desa persiapan yang hingga kini masih tertunda meski usulan telah diajukan sejak 2024.

Langkah itu ditunjukkan langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM dengan mendatangi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Anton didampingi Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdurohim, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo, serta Kabag Protokol dan Dokumentasi Setda Rohul H Rio Pratama.

“Kita konsultasi dengan Kemendagri soal status 19 desa persiapan itu,” kata Bupati Anton.

Dalam pertemuan itu, Pemkab Rohul kembali menjelaskan bahwa proses pengajuan pendefinitifan desa telah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Namun hingga saat ini, dari total 20 desa persiapan yang diusulkan, baru satu desa yang resmi berstatus definitif.

Plt Kadis PMPD Rohul Prasetyo menjelaskan, pada 29 Juli 2024 Tim Penataan Desa Tingkat Pusat telah menyatakan 20 desa tersebut memenuhi syarat untuk memperoleh kode desa sebagai desa definitif.

“Dari 20 desa itu, hanya satu desa yang sudah berstatus definitif. 19 desa lainnya belum,” terang Prasetyo.

Satu desa yang telah definitif adalah Desa Persiapan Sei Murai di Kecamatan Kunto Darussalam.

Desa itu telah memperoleh kode desa setelah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penegasan batas wilayah antara Kabupaten Rohul dan Kabupaten Kampar.

“Berarti kan ada 19 desa yang bisa diproses untuk penerbitan kode desa setelah dicabutnya moratorium pemekaran desa,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima Direktur Fasilitasi Penataan dan Pemerintahan Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dra Lusje Anneke Tabalujan.

Menurut Prasetyo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang kode wilayah dan kode desa berada di bawah kewenangan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

“Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kode Wilayah dan Kode Desa,” terangnya.

Pemkab Rohul berharap proses tersebut segera rampung mengingat masyarakat telah menunggu hampir dua tahun.

“Penantian masyarakat sudah hampir 2 tahun. Ini kan bisa mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat,” ujarnya.

Dari 19 desa yang masih menunggu status definitif, sebanyak delapan desa berada di Kecamatan Tambusai Utara yang memiliki wilayah desa cukup luas, termasuk Desa Kuala Mahato.

Selain mempercepat pelayanan publik, pemekaran desa juga diyakini dapat meningkatkan transfer dana dari pemerintah pusat ke Kabupaten Rohul melalui alokasi dana desa. (*)