Boleh Pakai Surat Keterangan Domisili Saat PPDB di Pekanbaru, Tapi Harus Sesuai Aturan Ini
Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru berusaha meminimalisir kecurangan saat PPDB dengan memperketat penggunaan Surat Keterangan Domisili. Surat ini boleh dipakai hanya saja untuk pendaftar tertentu.
PENGGUNAAN Surat Keterangan Domisili diperketat dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 di Kota Pekanbaru tahun ini.
Aturan itu diberlakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya kecurangan saat PPDB. Khususnya di jalur zonasi.
Tahun ini, Surat Keterangan Domisili hanya boleh dipakai oleh calon peserta didik baru yang kehilangan Kartu Keluarga (KK) akibat terbakar atau konflik sosial.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Dr Ismardi Ilyas, Jumat (25/6/2021) menjelaskan, tahun lalu, penggunaan Surat Keterangan Domisili memang masih diperbolehkan.
Namun, berkaca PPDB tahun lalu, masih didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan Surat Keterangan Domisili yang tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Dimana, tempat tinggal sebenarnya jauh dari sekolah yang dituju.
Selain pengetatan penggunaan Surat Keterangan Domisili, Disdik juga akan melibatkan RT dan RW untuk memverifikasi domisili si calon peserta didik.
"Kita akan bekerjasama dengan RT dan RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main-main lagi," tutur Ismardi sebagaimana dilansir dari situs pekanbaru.go.id.
Dengan cara ini, Ismardi mengharapkan hasil akhir seleksi tidak merugikan calon peserta didik lainnya yang rumahnya berada dalam zonasi yang ditetapkan pihak sekolah. (*)
What's Your Reaction?