Kemendikdasmen Dorong Kesetaraan Sekolah Negeri dan Swasta
Kemendikdasmen memperjuangkan perubahan posisi sekolah swasta dalam Revisi UU Sisdiknas dari sekadar penyelenggara pendidikan menjadi mitra strategis negara. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan layanan pendidikan bagi seluruh murid tanpa membedakan sekolah negeri maupun swasta.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen memperjuangkan posisi sekolah swasta sebagai mitra strategis negara dalam Revisi UU Sisdiknas.
- Guru ASN PPPK diperbolehkan kembali mengajar di sekolah swasta asal untuk menjaga kualitas pembelajaran.
- Program revitalisasi sekolah berbasis swakelola melampaui target dengan perbaikan lebih dari 16.000 satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
RIAUCERDAS.COM, SURABAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional dengan menempatkan sekolah swasta sebagai mitra strategis negara.
Gagasan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diperjuangkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, saat menghadiri forum koordinasi daerah di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengangkat tema "Mencari Ekuilibrium Implementasi Kebijakan Pendidikan Nasional" yang menitikberatkan pada keseimbangan peran pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Fajar menegaskan bahwa setiap murid berhak memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa membedakan status sekolah yang mereka tempuh.
Menurutnya, kebijakan pendidikan nasional harus memberikan ruang yang adil bagi sekolah negeri maupun swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ia mengingatkan bahwa sekolah swasta telah berkontribusi besar terhadap pendidikan Indonesia bahkan sejak sebelum kemerdekaan.
Karena itu, keberadaan sekolah swasta perlu mendapatkan pengakuan yang lebih setara dalam sistem pendidikan nasional.
”Di dalam usulan Revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas, kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan tetapi dia sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara,” kata Fajar.
Menurutnya, konsep keseimbangan kebijakan tersebut tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui berbagai langkah afirmatif.
Salah satunya adalah kebijakan yang memungkinkan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu sekolah swasta mempertahankan kualitas pembelajaran sekaligus mengatasi keterbatasan tenaga pendidik yang berpengalaman.
Dukungan terhadap upaya tersebut juga datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan, termasuk mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melanjutkan program bantuan pendidikan bagi siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
”Kami melanjutkan dari kebijakan sebelumnya, tahun 2025, kita memberikan juga beasiswa untuk sekolah di swasta. Ada kursi 79 ribu slot untuk yang di swasta. Ini tujuannya agar yang tidak dapat di negeri pun tetap merasakan, apalagi dari kalangan ekonomi yang mungkin tidak terlalu berada,” ujar Emil Dardak.
Selain program beasiswa, Emil menilai penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi turut mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih adil dan objektif.
Menurutnya, penggunaan TKA sebagai instrumen seleksi berbasis prestasi memungkinkan penilaian kemampuan murid dilakukan secara lebih terukur.
Sistem tersebut juga dinilai mampu mengurangi potensi penyimpangan administrasi, termasuk praktik manipulasi data pada jalur penerimaan tertentu.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyoroti capaian program revitalisasi sekolah yang dilaksanakan melalui skema swakelola.
Melalui mekanisme tersebut, anggaran pembangunan disalurkan langsung kepada sekolah dan dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Model pelaksanaan tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pembangunan sarana pendidikan.
Dari target revitalisasi sekitar 10.000 satuan pendidikan pada tahun sebelumnya, realisasi program tercatat melampaui sasaran dengan lebih dari 16.000 satuan pendidikan berhasil diperbaiki di berbagai daerah.
Kemendikdasmen berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memperkuat pemerataan akses pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak belajar yang sama tanpa memandang latar belakang sekolahnya.
”Kita harus menegakkan keseimbangan dengan adil, wa aqimul-wazna bil-qisti. Tugas Kemendikdasmen adalah mengurus sekolah negeri maupun sekolah swasta,” tutup Fajar. (*)