Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 6/2026, Sekolah Didorong Jadi Ruang Aman dan Nyaman

Kemendikdasmen menerbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai landasan membangun lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadaban. Regulasi ini mengatur penguatan perlindungan, pendekatan humanis, serta partisipasi seluruh ekosistem pendidikan.

Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen 6/2026, Sekolah Didorong Jadi Ruang Aman dan Nyaman
Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat peluncuran jingle Rukun Sesama Teman di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (12/1/2026). (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA : 

  • Sekolah diposisikan sebagai ruang aman fisik, psikologis, sosial, dan digital.
  • Kebijakan menekankan kolaborasi sekolah, keluarga, masyarakat, dan media.
  • Diluncurkan jingle “Rukun Sama Teman” untuk memperkuat budaya positif di sekolah.

RIAUCERDAS.COM, BANJARBARU - Pemerintah memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan berkeadaban melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Regulasi ini menjadi pijakan nasional untuk menjadikan sekolah sebagai ruang belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang seluruh warga sekolah.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dimaknai sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku di lingkungan sekolah yang menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peraturan ini bukan sekadar produk hukum, melainkan fondasi perubahan budaya di sekolah.

“Aturan ini menjadi landasan agar semua pihak menjalankan perannya. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita memahami, menerapkan, dan menjadikannya sebagai budaya, nilai moral, pranata, serta perilaku yang menumbuhkan rasa aman bagi siapa pun yang berada di sekolah,” ujar Abdul Mu’ti saat peluncuran di SMP Negeri 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026).

Kebijakan ini memperkuat peran empat pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media, sebagai ekosistem kolaboratif dalam membangun budaya aman dan nyaman.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mengarahkan perubahan melalui enam fokus utama, yakni penguatan upaya promotif dan preventif, perluasan perlindungan, dan partisipasi semesta.

Selanjutnya, penguatan aspek aman dan nyaman, penanganan kolaboratif, serta pergeseran pendekatan dari litigasi ke non-litigasi.

Abdul Mu’ti menambahkan, kebijakan ini dirancang dengan pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif yang melibatkan seluruh unsur, termasuk peran aktif peserta didik.

“Kami berharap sesama murid dapat terlibat sebagai agen dalam membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga meluncurkan jingle “Rukun Sama Teman” yang liriknya ditulis langsung oleh Mendikdasmen.

Jingle ini diharapkan menjadi media edukatif untuk menanamkan nilai kebersamaan dan rasa aman di lingkungan sekolah.

“Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, murid dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan berprestasi sesuai bakat dan minatnya,” pungkas Abdul Mu’ti.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pendidikan yang holistik.

“Hanya dengan bergerak bersama kita dapat mewujudkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Ketika sekolah sudah aman dan nyaman, anak-anak memiliki kesempatan lebih baik untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” ujarnya.

Sejumlah perwakilan warga sekolah turut menyambut positif kebijakan ini.

Guru SD Negeri Rangga Surya, Kabupaten Barito Kuala, Resty Fathma, menilai pendekatan humanis dalam budaya aman dan nyaman lebih efektif mencegah dan menangani berbagai persoalan di sekolah.

“Harapan saya, siswa bisa lebih mengembangkan potensinya karena sudah merasa aman dan nyaman,” katanya.

Kepala SD Negeri 1 Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Suadmaji, menyebut regulasi ini sebagai dorongan kuat agar sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang aman bagi murid dan menenangkan bagi orang tua.

Sementara itu, siswa SMA Negeri 4 Banjarbaru, Abruri, memaknai sekolah aman dan nyaman sebagai lingkungan tanpa sekat.

“Sekolah yang aman dan nyaman adalah yang saling menjaga dan mendukung, tidak ada kelompok-kelompok,” ucapnya.

Siswa SMA Negeri 5 Banjarbaru, Umi, juga menyatakan komitmennya untuk ikut mewujudkan budaya tersebut dengan membangun pertemanan yang baik dan saling mendukung pengembangan minat serta bakat.

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen berkelanjutan untuk menghadirkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadaban.

Sehingga sekolah menjadi ruang tumbuh yang memuliakan setiap individu dan mendukung lahirnya generasi Indonesia yang sehat secara fisik, mental, dan sosial. (*)