Alasan SK PPPK Riau Belum Diserahkan, Ada yang Berpotensi Tak Memenuhi Syarat

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengungkap sejumlah alasan kenapa Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 belum diserahkan.

Jun 12, 2024 - 23:52
 0
Alasan SK PPPK Riau Belum Diserahkan, Ada yang Berpotensi Tak Memenuhi Syarat
ilustrasi PPPK Riau

RIAUCERDAS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengungkap sejumlah alasan kenapa Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 belum diserahkan.


Alasan itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum juga menyerahkan SK kepada peserta seleksi PPPK yang lulus tahun lalu. Dimana, ada beberapa peserta yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Kepala BKD Provinsi Riau, Maamun Murod, Rabu (12/6/2024) menuturkan, alasan yang pertama, pihaknya menemukan ada pelamar yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 545 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.


Di samping itu, BKD juga menemukan adanya pelamar PPPK guru tidak memiliki surat rohani atau kejiwaan.


Akibat potensi TMS tersebut, beberapa pelamar PPPK ada yang belum keluar Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. 

Dijelaskan dia, setelah melewati proses seleksi panjang, BKN baru mengeluarkan Pertek untuk 2.578 pelamar.

Pemprov tak tinggal diam. BKD Riau mengaku telah menyurati Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk meminta arahan dalam mengatasi permasalahan ini. “Saat ini masih menunggu tanggapan dari Kemendikbud,” kata Murod.

Murod menambahkan, Pemprov Riau dalam waktu dekat segera menyerahkan SK yang sudah ditunggu-tunggu para pelamar PPPK yang lulus seleksi tahun 2023 lalu. Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto juga menegaskan agar SK itu bisa diserahkan pekan depan. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow