145 Posbankum Layani 771 Kasus Hukum di Rohul, Bupati Anton Siapkan Dukungan Pendanaan

Sebanyak 145 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di Kabupaten Rokan Hulu hingga Juli 2026 dan telah memberikan 771 layanan hukum kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu berkomitmen memperkuat keberlanjutan layanan melalui dukungan pendanaan dan penguatan peran paralegal.

145 Posbankum Layani 771 Kasus Hukum di Rohul, Bupati Anton Siapkan Dukungan Pendanaan
Bupati Rokan Hulu, Anton foto bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau yang datang dalam rangka koordinasi pada Senin (20/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Sebanyak 145 Posbankum di Rokan Hulu telah memberikan 771 layanan hukum hingga Juli 2026.
  • Pemkab Rohul menyiapkan dukungan pendanaan melalui BKK untuk operasional Posbankum dan insentif bagi paralegal.
  • Posbankum diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Tuanku Online untuk konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa secara daring.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Layanan bantuan hukum di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus diperkuat.

Hingga Juli 2026, sebanyak 145 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di desa dan kelurahan dengan total 771 layanan hukum yang telah diberikan kepada masyarakat.

Capaian tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan Bupati Rohul Anton di Rumah Dinas Bupati, Senin (20/7/2026).

Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Yeni Nel Ikhwan, bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum.

Dalam pertemuan itu, Yeni Nel Ikhwan memaparkan bahwa ratusan layanan hukum yang diberikan Posbankum mencakup konsultasi hukum, mediasi penyelesaian konflik, hingga bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat.

"Kita menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi paralegal agar dapat memberikan layanan maksimal, serta perlunya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk keberlanjutan operasional Posbankum," kata Yeni Nel Ikhwan.

Selain mengevaluasi perkembangan Posbankum, Kanwil Kementerian Hukum Riau juga memperkenalkan pemanfaatan aplikasi Tuanku Online sebagai sarana konsultasi dan informasi hukum berbasis daring.

Melalui layanan tersebut, paralegal Posbankum dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui mediasi dan penyusunan Akta Perdamaian (Van Dading).

Langkah ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan keadilan.

Dalam kesempatan yang sama, Kanwil Kementerian Hukum Riau turut mengapresiasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Rohul yang dinilai menunjukkan komitmen dalam penyediaan informasi hukum yang berkualitas.

Selain itu, capaian harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (Ranperkada) juga menempatkan Kabupaten Rohul pada peringkat ketiga di tingkat Provinsi Riau.

Menanggapi capaian tersebut, Bupati Anton menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Rohul akan mengupayakan pendanaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung operasional Posbankum sekaligus memberikan insentif kepada para paralegal.

Selain itu, Pemkab Rohul juga berencana memberdayakan lulusan Sarjana Hukum asal daerah sebagai paralegal dan memperluas kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dalam berbagai bidang pelayanan hukum.

Bupati Anton menilai Posbankum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat, mulai dari administrasi pemerintahan desa, pertanggungjawaban keuangan desa, sengketa pertanahan, hingga persoalan di sektor perkebunan.

Pemkab Rohul juga berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Riau dalam penyusunan produk hukum daerah serta pengembangan mekanisme Akta Perdamaian sebagai alternatif penyelesaian sengketa di masyarakat. (adv)