Supervisi Kinerja, Guru dan Kepala Sekolah Diajak Beri Masukan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggelar Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 untuk menghimpun masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemerintah daerah. Hasil supervisi akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan agar lebih sederhana, mudah diterapkan, dan berdampak pada peningkatan mutu pembelajaran.
RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen menghimpun masukan dari guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemerintah daerah melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja 2026.
- Supervisi bukan audit atau penilaian individu, melainkan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan Pengelolaan Kinerja.
- Survei Nasional berlangsung pada 1–10 Juli 2026 dan dilanjutkan Diskusi Kelompok Terpumpun pada 28–30 Juli 2026.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka ruang partisipasi bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan pemerintah daerah dalam penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja melalui Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan semakin efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Supervisi tersebut merupakan bagian dari evaluasi implementasi Pengelolaan Kinerja yang telah diterapkan sejak 2024.
Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen akan menghimpun berbagai masukan mengenai praktik pelaksanaan di lapangan, termasuk keberhasilan maupun tantangan yang dihadapi satuan pendidikan.
Hasil evaluasi nantinya akan digunakan sebagai dasar penyempurnaan kebijakan agar lebih sederhana, mudah dipahami, mudah diterapkan, serta memberikan dampak nyata terhadap mutu pembelajaran.
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (PAUD dan PNF), Saiful Bari, mengatakan Pengelolaan Kinerja merupakan bagian dari transformasi manajemen aparatur sipil negara yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang pendidikan.
"Pengelolaan Kinerja bukan dimaksudkan sebagai tambahan beban administrasi bagi guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah," tuturnya.
Sebaliknya, kebijakan ini menjadi alat bantu untuk menetapkan sasaran kinerja yang lebih kontekstual, mendukung pengembangan karier, dan memperkuat fokus bersama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik.
Menurut Saiful, Kemendikdasmen juga terus menyempurnakan kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta sistem digital melalui Ruang GTK agar semakin mudah digunakan dan sesuai dengan kebutuhan para pengguna.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Temu Ismail, menegaskan keberhasilan suatu kebijakan sangat ditentukan oleh implementasinya di lapangan.
Karena itu, supervisi menjadi sarana untuk mendengar langsung pengalaman para pelaksana kebijakan.
"Supervisi ini bukan proses audit ataupun penilaian terhadap individu maupun pemerintah daerah. Kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai praktik pelaksanaan, tantangan, serta praktik baik yang berkembang di berbagai daerah sebagai bahan penyempurnaan kebijakan," kata Temu.
Rangkaian Supervisi Pengelolaan Kinerja Tahun 2026 diawali dengan sosialisasi kepada dinas pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 1 Juli 2026.
Selanjutnya, Survei Nasional dilaksanakan pada 1 hingga 10 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan wawancara mendalam melalui Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) pada 28–30 Juli 2026 yang melibatkan guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dinas pendidikan, serta BKD, BKPSDM, dan BKPP.
Melalui kegiatan tersebut, Kemendikdasmen mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Nasional.
Setiap masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Kinerja sehingga mampu mendukung profesionalisme pendidik dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi peserta didik di Indonesia. (*)