Satgas PPKS Dibentuk, Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berkurang

Jumlah penanganan kasus kekerasan seksual oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek menurun. Jumlah penanganan kasus kekerasan seksual dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.

Sep 5, 2023 - 12:07
 0
Satgas PPKS Dibentuk, Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berkurang
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

RIAUCERDAS.COM - Saat ini, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Total ada 1.321 orang yang tergabung dalam Satgas tersebut.


Selain PTN, Satgas PPKS juga hadir di 147 perguruan tinggi swasta (PTS) dengan jumlah yang terlibat sebanyak 1.273 orang. Jumlah itu adalah kondisi per tanggal 1 September 2023.


Keberadaan Satgas PPKS itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Hingga kini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi peraturan tersebut guna memastikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual.


"Perguruan tinggi negeri maupun swasta sudah lebih siap dalam mengatasi tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.


Nadiem mengaku sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk Satgas PPKS. Perguruan tinggi juga  telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif.


Pada bulan Mei sampai Juni 2023, tambah Nadiem, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS. 


Hasil survei itu diketahui bahwa mayoritas perguruan tinggi diketahui sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus. Terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan. 


"Berdasarkan survei tersebut, secara spesifik, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing," kata Nadiem seperti dilansir dari kemdikbud.go.id. 


Dalam hal pembelajaran, 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.


Data itupun sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek. Dimana terjadi penurunan jumlah penanganan dari tahun 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di tahun 2023.


“Dari data-data tersebut kita dapat artikan, kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat. Tinggal ke depannya bagaimana kita terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS dengan harapan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa,” tegas Mendikbudristek.


Sementara itu, Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami menyebut bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.


Langkah itu sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka 


“Sebagai unit kerja yang diberikan mandat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, Puspeka sudah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Rusprita.


Kegiatan peningkatan kapasitas Satgas PPKS telah dilaksanakan di empat region pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2023. Pada kegiatan tersebut, seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan kepada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow