821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Plt Segera Diisi Definitif
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan mencatat 821 pelamar calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri untuk mengisi 69 jabatan yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Proses seleksi dilakukan sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dengan penekanan pada profesionalisme dan pemenuhan standar kepemimpinan pendidikan.
RINGKASAN BERITA:
-
821 guru mendaftar untuk mengisi 69 jabatan Kepala SMA/SMK Negeri di Riau.
-
Hanya 12 bersertifikat BCKS. Sertifikat menjadi nilai tambah, namun bukan syarat mutlak.
-
Di 2026, jabatan kepala sekolah wajib diisi kepala sekolah definitif sesuai arahan kementerian.
RIAUCERDAS.COM, PEKANBARU - Sebanyak 821 guru mendaftar sebagai calon Kepala Sekolah tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau untuk mengisi 69 jabatan yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Pengisian jabatan tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan pendaftaran calon kepala sekolah telah dibuka pada 8–12 Januari 2026.
Hingga hari terakhir pendaftaran, tercatat 821 pelamar yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Riau.
“Total pendaftar 821 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 12 orang yang memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sedangkan 809 lainnya belum memiliki BCKS, namun tetap dapat mendaftar dan akan diverifikasi berkasnya,” ujar Erisman Yahya, Rabu (14/1/2026).
Erisman menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat BCKS memperoleh nilai tambah karena telah melalui proses pelatihan dan seleksi kepemimpinan.
Sertifikasi tersebut menjadi indikator kompetensi manajerial dan profesional dalam memimpin satuan pendidikan.
“Ini membuktikan kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan, yang sering kali terkait dengan program Guru Penggerak dan diatur oleh Kemendikbudristek. Sesuai arahan pimpinan, pemilihan kepala sekolah harus profesional dan mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah tahap pendaftaran, seluruh berkas calon kepala sekolah akan diverifikasi oleh panitia seleksi pada 13–30 Januari 2026.
Peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan penilaian dari tim panitia seleksi selanjutnya akan diumumkan melalui ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Erisman menambahkan, penilaian dilakukan oleh tim panitia seleksi dan tim pertimbangan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Setelah proses verifikasi dan penilaian selesai, barulah ditetapkan nama-nama guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah definitif.
Pengisian jabatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan 69 kepala SMA/SMK Negeri yang selama ini dijabat Plt dan tersebar di berbagai daerah di Riau.
Sesuai arahan Kementerian Pendidikan, mulai 2026 jabatan kepala sekolah tidak lagi diperkenankan dijabat oleh pelaksana tugas.
“Pengisian jabatan kepala sekolah ini bertujuan memenuhi kebutuhan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau serta meningkatkan kinerja satuan pendidikan agar mencapai standar yang diharapkan,” kata Erisman. (*)