Klausul Transfer Data RI–AS Disorot, Komunikasi Pemerintah Diminta Lebih Transparan

Pakar komunikasi UMY menilai klausul transfer data dalam perjanjian RI–AS perlu disertai komunikasi publik yang transparan agar tidak memicu kekhawatiran soal kedaulatan digital.

Klausul Transfer Data RI–AS Disorot, Komunikasi Pemerintah Diminta Lebih Transparan
Dr Fajar Junaedi, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. (Sumber: umy.a.c.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Klausul transfer data ART RI–AS dinilai lazim dalam perdagangan digital global.
  • Pemerintah diminta memperjelas komunikasi dan segera bentuk OPDP independen.
  • Isu ini dinilai momentum memperkuat literasi data dan kepercayaan publik.

RIAUCERDAS.COMPerdebatan publik terkait klausul transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat dinilai perlu direspons dengan strategi komunikasi yang lebih terbuka.

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Dr. Fajar Junaedi, menilai pemerintah harus menyampaikan penjelasan yang jelas dan edukatif agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan di masyarakat.

Fajar menjelaskan, substansi Article 3.2 dalam ART RI–AS pada dasarnya mengatur kelancaran alur data lintas batas untuk kepentingan bisnis digital.

Skema tersebut mencakup aktivitas seperti e-commerce, layanan cloud, hingga sektor keuangan digital, yang memang lazim diatur dalam perjanjian perdagangan internasional.

Menurutnya, persoalan utama bukan semata isi klausul, melainkan cara pemerintah mengomunikasikan manfaat dan risikonya.

Ia menilai publik perlu diyakinkan bahwa mekanisme transfer data tidak identik dengan pelepasan kedaulatan digital Indonesia.

Fajar menegaskan bahwa perlindungan data tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Namun, legitimasi kebijakan dinilai akan semakin kuat jika pemerintah segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen.

Ia menilai keberadaan lembaga pengawas yang otonom akan meningkatkan kredibilitas kebijakan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transfer data lintas negara.

Tanpa otoritas independen, narasi pemerintah berisiko dipersepsikan defensif oleh publik.

Selain itu, Fajar mendorong penyederhanaan pesan komunikasi kepada masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah menyampaikan poin utama secara lugas, seperti jaminan perlindungan data oleh hukum nasional, tujuan transfer untuk kepentingan bisnis, serta pentingnya persetujuan atau dasar kontraktual yang sah.

Pendekatan komunikasi juga perlu memanfaatkan media yang mudah dipahami, seperti infografis, video pendek, dan pelibatan pakar independen.

Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak pada kepanikan akibat informasi yang belum utuh.

Lebih jauh, ia melihat polemik ini sebagai momentum meningkatkan literasi data publik.

Edukasi mengenai hak subjek data, mekanisme persetujuan, serta keamanan digital perlu diperluas melalui kurikulum pendidikan maupun kampanye berkelanjutan.

Fajar menegaskan, persepsi terhadap kedaulatan digital Indonesia akan sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan.

Penguatan pusat data domestik, pembentukan OPDP independen, serta diversifikasi mitra digital disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

“Kepercayaan publik tidak dibangun oleh teks perjanjian semata, tetapi oleh transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi implementasi,” ujarnya. (*)