Lapor Hasil Kajian Soal Sistem Zonasi PPDB ke Presiden, Abdul Mu'ti Sebut Hal Ini
Terkait sistem zonasi pada PPDB, Mu'ti memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama seluruh kepala dinas pendidikan, kajian para pakar dan audiensi dengan sejumlah stakeholder penyelenggara pendidikan.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Mu'ti mengaku telah membicarakan soal sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sejumlah hasil kajian terkait penerapan sistem zonasi ini pun telah dipaparkan.
Hal itu disampaikan Abdul Mu'ti kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (26/11/2024). Dalam pertemuan itu, Mu'ti mengaku mengundang Presiden membuka peringatan puncak Hari Guru Nasional 2024 pada 28 November mendatang.
Terkait sistem zonasi pada PPDB, Mu'ti memaparkan hasil kajian yang telah dilakukan bersama seluruh kepala dinas pendidikan, kajian para pakar dan audiensi dengan sejumlah stakeholder penyelenggara pendidikan.
Presiden meminta kajian itu diperdalam kembali. Nanti, keputusan terkait PPDB akan dibahas khusus dalam sidang kabinet. "Jadi kami masih memperdalam kajian tentang PPDB zonasi," ujar Mu'ti.
Dijelaskan dia, zonasi itu filosofinya ada empat. Yaitu pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial dan kohesivitas sosial.
"Ini yang jadi semangat zonasi. Sehingga siswa bisa belajar di sekolah terdekat dari rumahnya," tutur menteri. Kemudian, anak dari berbagai kelas sosial bisa belajar di sekolah yang sama. Sehingga tidak ada segregasi antara yang elit dengan yang alit.
Zonasi itu ada empat kriteria, yaitu domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. "Ini yang jadi dasarnya," ujarnya. Dengan empat kriteria ini, pihaknya akan sempurnakan lagi persentasenya.
"kalau yang afirmasi sudah kami patok 20 persen. Ini sebagai bentuk pemihakan negara terhadap kelompok yang kita anggap lemah. Secara ekonomi lemah atau secara fisik, seperti difabel," ujarnya.
Berdasarkan pendalaman di sejumlah daerah, juga perlu ada alokasi untuk sekolah swasta. Karena selama ini di antara kritik tentang zonasi, banyak sekolah swasta yang tutup akibat tidak ada murid. Sebaliknya, di sekolah negeri siswanya berlebih.
Karena berlebih, terkadang standar mutu pendidikan di sekolah negeri tak terpenuhi. Karena rasio guru dan murid tak berimbang serta sarana prasarana yang tak tersedia dengan baik.
Berbagai kelemahan inilah yang akan diperdalam. Sehingga di tahun ajaran 2025-2026 akan diterapkan sistem zonasi berdasarkan kajian baru yang kebijakannya ditetapkan dalam rapat kabinet. (*)
What's Your Reaction?