Pertimbangkan Dulu 8 Hal Ini Sebelum Pemda Beri Izin Pembelajaran Tatap Muka
Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya.
Pascakeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri nomor 04/KB/2020, pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19 sudah diperbolehkan pemerintah. Meski demikian, ada delapan hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pemerintah daerah memberi izin sekolah melakukan PTM.
Dilansir dari Instagram Paudpedia, Pemda perlu mempertimbangkan faktor-faktor ini sebelum memberikan izin PTM:
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah
4. Kondisi psikososial peserta didik
5. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tua atau walinya bekerja di luar rumah
6. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan
7. Tempat tinggal warga satuan pendidikan mobilitas warga antar kabupaten atau kota kecamatan dan kelurahan atau desa
8. Kondisi geografis daerah
Jika berhasil mendapatkan izin dari Pemda atau Kemenag, maka selanjutnya setiap satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua. Baru kemudian diizinkan untuk mulai melaksanakan PTM secara terbatas dan bertahap
“Yang tidak kalah pentingnya satuan pendidikan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan. Misalnya puskesmas atau sarana kesehatan lainnya. Dan tentu yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembelajaran tatap muka adalah pemerintah,” imbuh Direktur Sekolah Dasar, Kemendikbud Ristek, Sri Wahyuningsih sebagaimana dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek.
Sri menambahkan, pembelajaran tatap muka ini merupakan bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan. (wil)
What's Your Reaction?