Penyandang Disabilitas Berhak Terima Pendidikan Bermutu

Pendidikan inklusif pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka. 

Dec 3, 2024 - 22:13
 0
Penyandang Disabilitas Berhak Terima Pendidikan Bermutu
Karya yang dipamerkan saat peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Selasa (3/12/2024). (Sumber: Kemdikdasmen)

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA – Pendidikan inklusif pada prinsipnya memberikan kesempatan kepada semua peserta didik tak terkecuali para penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensi atau bakat istimewa mereka. 


Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti menyampaikan bahwa setiap anak usia sekolah berhak dan wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu.


“Semangat inklusivitas harus memberikan ruang bagi setiap individu untuk bersinar tanpa batas,” ujarnya di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).  


Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. 


Setiap warga negara berkebutuhan khusus termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan yang bermutu yang diselenggarakan melalui pendidikan khusus atau inklusif. 


Pernyataan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan melalui pendidikan khusus atau inklusif.


Dalam rangka peningkatan akses dan mutu pendidikan bagi anak dengan disabilitas, Mendikdasmen mengatakan bahwa Pemerintah telah mendorong penyelenggaraan pendidikan khusus baik yang dilaksanakan secara segregasi maupun secara inklusif. 


Penyelenggaraan pendidikan secara segregasi untuk anak dengan disabilitas dilaksanakan melalui Sekolah Luar Biasa (SLB). Sedangkan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, anak dengan disabilitas belajar bersama dalam sekolah yang sama dengan anak pada umumnya di sekolah reguler.


Namun demikian, Mendikdasmen mengungkap bahwa anak berkebutuhan khusus memiliki kendala dalam mengikuti pendidikan yang antara lain disebabkan oleh sifat disabilitasnya dan yang tak kalah pentingnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kondisinya. 


Oleh karena itu, peran kolaboratif, saling mendukung antarkomunitas, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi penyandang disabilitas. 


“Untuk itu, pada Puncak Perayaan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2024, saya mengimbau kita semua untuk bersama-sama membawa semangat inklusivitas mulai dari ruang pendidikan hingga ke dalam hubungan bermasyarakat,” pesan Abdul Mu`ti. 


Dalam meningkatkan kualitas pendidikan inklusif Pemerintah terus berupaya untuk mengajak semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk kepala sekolah, guru, pengurus yayasan, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, masyarakat, dan pembina pendidikan, secara bersama-sama mengembangkan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua anak tanpa terkecuali.


Kemendikdasmen Mendorong Sikap Positif Masyarakat Dukung Para Penyandang Disabilitas Dunia internasional memperingati Hari Disabilitas Internasional setiap tanggal 3 Desember. Tanggal ini ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1992 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat dunia, tentang isu-isu serta hak-hak penyandang disabilitas.


Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Iwan Syahril, menjelaskan, Indonesia sendiri menjamin hak-hak setiap warga negaranya, tidak kecuali penyandang disabilitas, untuk memperoleh akses dalam semua aspek kehidupan. 


Mulai dari hak pendidikan, hak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, hak pekerjaan, hingga hak untuk bebas berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi. 


Pemerintah juga terus berupaya untuk mendorong penghapusan bentuk-bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas; memberikan pelindungan dalam segala aspek; serta melakukan pemberdayaan dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi, sehingga para pendang disabilitas mampu untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu atau kelompok yang tangguh dan mandiri. 


Lebih lanjut, Dirjen Iwan mengatakan, dalam kehidupan bermasyarakat saat ini, umumnya masih ada yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok yang belum dapat diterima sepenuhnya. 


Begitu juga dalam dunia pendidikan, stigma pada penyandang disabilitas muncul, karena warga satuan pendidikan selalu mengacu kepada paham 'normalisme', di mana penyandang disabilitas dianggap sebagai kelompok berbeda, yang harus dikasihani, diberi bantuan, serta tidak dapat mandiri. 


Tanpa disadari, pandangan negatif ini mempengaruhi cara kita berinteraksi dengan penyandang disabilitas. 


“Untuk itu, kita perlu menghapus stigma, mengubah perubahan pola pikir, dan menumbuhkan kesadaran bahwa keberadaan penyandang disabilitas adalah sesuatu yang biasa.  Kita harus terus merawat sikap positif dengan menumbuhkan empati, memberikan respek dan dukungan kepada penyandang disabilitas,” tegasnya. 


Iwan mengatakan, salah satu cara positif tersebut adalah menyediakan ruang serta kesempatan yang sama, utamanya terkait akses atau peluang, guna menyalurkan segenap potensi yang dimiliki penyandang disabilitas di dalam kehidupan bermasyarakat masyarakat.


“Saya ingin mengajak kita semua, untuk bersama-sama melangkah menuju masa depan terbaik bagi Indonesia dan dunia dengan menghargai keberagaman dan perbedaan. Saya meyakini, jika penyandang disabilitas diberi ruang lebih untuk berkarya dan berdaya, maka perannya akan sangat berdampak bagi kemajuan bangsa dan dunia,” pungkasnya. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow