Kemendikdasmen: Layanan Penggantian Ijazah Hilang bagi Korban Banjir Sumatera Cepat, Akurat, dan Legal
Dalam menjalankan layanan ini, Kemendikdasmen berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlangsungan layanan administrasi pendidikan bagi murid yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bencana akhir November 2025 ini menyebabkan kerusakan luas pada infrastruktur dan fasilitas umum, termasuk hilang atau rusaknya dokumen penting seperti ijazah dan transkrip nilai. Pemerintah memastikan bahwa setiap murid tetap memperoleh hak penuh atas dokumen tersebut meski berada dalam kondisi darurat.
Dalam menjalankan layanan ini, Kemendikdasmen berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
Meski dilakukan dalam kondisi kahar, ketiga prinsip ini tetap wajib dijaga untuk memastikan dokumen sah dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau keperluan administratif lainnya.
Dokumen ijazah dan transkrip nilai hanya dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, dilengkapi nomor ijazah nasional, dan memuat data lengkap peserta didik. Pengesahan dapat menggunakan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai standar yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kehilangan dokumen akibat bencana tidak boleh menghambat masa depan peserta didik. Ia menekankan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, hingga legalisasi dokumen akan dilakukan dengan mudah, cepat, dan tetap sesuai ketentuan hukum. Hal ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak pendidikan setiap anak.
Untuk mempercepat layanan, dinas pendidikan di daerah-daerah terdampak telah diarahkan untuk membuka pos layanan khusus. Proses verifikasi dipangkas lebih sederhana, dan pendampingan diberikan penuh bagi orang tua maupun murid yang membutuhkan bantuan. Suharti juga memberikan apresiasi kepada para guru dan tenaga administrasi yang tetap melayani masyarakat meski mereka juga terdampak bencana.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penerbitan ulang ijazah dilakukan jika dokumen asli hilang atau rusak. Untuk ijazah bertanda tangan basah, penerbitan ulang dilakukan menggunakan hasil pindai dokumen yang wajib disimpan oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan penatausahaan.
Untuk ijazah digital (tanda tangan elektronik), penerbitan ulang dilakukan jika dokumen elektroniknya juga hilang atau tidak dapat diakses.
Dokumen hasil penerbitan ulang akan menggunakan nomor ijazah nasional yang sama dengan ijazah sebelumnya, dilengkapi keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang. Dokumen ini kemudian disahkan oleh kepala satuan pendidikan yang menjabat pada saat proses penggantian dilakukan.
Jika satuan pendidikan tidak dapat beroperasi, pelayanan otomatis dialihkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, bahkan langsung oleh kementerian dalam kondisi tertentu.
Selain penerbitan ulang, masyarakat yang kehilangan ijazah terbitan sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat mengajukan surat keterangan pengganti.
Surat ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli dan dapat diterbitkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan jika sekolah sudah tidak beroperasi. Untuk ijazah rusak, satuan pendidikan wajib memusnahkan dokumen asli sebelum menerbitkan penggantinya.
Suharti menambahkan bahwa pendataan menyeluruh tengah dilakukan bersama pemerintah daerah untuk memastikan seluruh murid yang kehilangan dokumen teridentifikasi secara lengkap. Pendataan ini mencakup kondisi sekolah, ketersediaan arsip digital, serta kesiapan teknis untuk memproses penerbitan ulang secara cepat tanpa mengurangi prinsip validitas dokumen.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui sekolah jika masih berfungsi, atau melalui dinas pendidikan kabupaten/kota maupun provinsi. Kemendikdasmen juga membuka kanal layanan pusat dan jalur pengaduan digital untuk melaporkan kehilangan dokumen. Pelampiran salinan apa pun, baik fotokopi, scan, atau dokumen digital, akan mempercepat proses verifikasi.
Pemulihan layanan dokumen pendidikan menjadi bagian penting dalam pemulihan pendidikan pascabencana. Pemerintah pusat dan daerah terus bersinergi untuk memastikan pembelajaran dapat kembali berjalan normal, fasilitas sekolah pulih, dan dukungan psikososial diberikan kepada murid yang terdampak agar mereka dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman. (rls)