Bupati Rohul Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Gelar Perpisahan Mewah
Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menegaskan seluruh sekolah di Rohul dilarang menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Selain itu, sekolah juga diminta tidak menggelar perpisahan mewah, pungutan biaya, maupun study tour.
RINGKASAN BERITA:
- Bupati Rohul melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
- Sekolah dilarang menggelar perpisahan mewah dan memungut biaya.
- Pemkab Rohul juga melarang kegiatan study tour di sekolah.
RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil langkah tegas terhadap praktik penahanan ijazah di sekolah.
Bupati Rohul Anton ST MM memastikan tidak ada toleransi bagi sekolah yang menahan dokumen kelulusan siswa.
Larangan tersebut disampaikan Anton pada Jumat (24/4/2026) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk melindungi hak peserta didik.
“Itu nggak boleh menahan ijazah anak. Kita melarang sekolah melakukan hal-hal seperti itu,” kata bupati.
Anton menegaskan, sekolah wajib menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah lulus tanpa syarat apa pun.
Menurutnya, alasan apa pun seperti tunggakan kewajiban atau persoalan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menahan ijazah.
“Apapun alasannya, nggak boleh. Ada kewajiban atau macam lah, kita nggak mau dengar itu. Dilarang menahan ijazah peserta didik,” tegasnya.
Ia menyebut praktik penahanan ijazah dapat merugikan siswa dan menghambat masa depan mereka.
Salah satu dampaknya adalah terhambatnya proses pendidikan lanjutan atau pengurusan beasiswa.
“Misalnya mau urus beasiswa, itu bakal susah kalau ijazah ditahan,” ujarnya.
Anton memastikan pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat kebijakan ini, Pemkab Rohul telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP di wilayah tersebut.
Surat edaran itu tidak hanya mengatur soal larangan menahan ijazah, tetapi juga aturan pelaksanaan acara perpisahan peserta didik.
Dalam aturan tersebut, Anton juga melarang sekolah menggelar acara perpisahan secara mewah.
Ia meminta kegiatan perpisahan dilakukan secara sederhana dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
Sekolah juga dilarang mengadakan acara perpisahan di luar lingkungan sekolah.
“Kita juga melarang pungutan biaya untuk acara perpisahan tersebut,” tutur bupati.
Selain itu, Anton turut melarang sekolah menggelar kegiatan study tour.
Kebijakan ini diambil agar tidak membebani orang tua murid dengan biaya tambahan di luar kebutuhan pendidikan pokok. (*)


