Yulfita Rahim Jadi Lulusan Doktor Ilmu Hukum Pertama di UIR 

Penelitian disandarkan pada banyaknya permasalahan yang dialami para notaris terkait perjanjian kerjasama terhadap pembangunan perumahan yang disadari oleh masih belum kuatnya perlindungan hukum terhadap profesi notaris baik secara pidana, perdata maupun administrasi negara.

Jan 5, 2023 - 20:33
 1
Yulfita Rahim Jadi Lulusan Doktor Ilmu Hukum Pertama di UIR 
ulfita Rahim SH MH berhasil mempertanggungjawabkan hasil penelitian dan disertasinya di hadapan Rektor Universitas Islam Riau (UIR) dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana UIR, Kamis (5/1/2023).

RIAUCERDAS.COM - Yulfita Rahim SH MH berhasil mempertanggungjawabkan hasil penelitian dan disertasinya di hadapan Rektor Universitas Islam Riau (UIR) dan delapan tim penguji pada Ujian Terbuka Disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana UIR, Kamis (5/1/2023).

Dalam ujian terbuka yang berlangsung di Kampus UIR tersebut, wanita yang berprofesi sebagai notaris ini dinyatakan lulus dengan IPK 3,90.

Sidang Ujian Terbuka yang dihadiri ratusan undangan itu dipimpin langsung Rektor Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL. Delapan tim penguji/openan ahli terdiri dari tiga dosen dari eksternal dan enam dosen internal. Rektor UIR masuk di dalamnya. 

Ketiga dosen ekternal adalah Prof Dr Budi Agus Riswandi, SH MHum (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta), Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH (Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr Syafran Sofyan SH SpN MHum (Ketua Umum PP INI/IPPAT). 

Sementara openen ahli dari internal masing-masing Prof Dr H Yusri Munaf SH MHum, Prof Dr Hj Ellydar Chaidir SH MHum, Prof Dr Thamrin S SH MHum, Abdul Muthalib SmHk SH MCL PhD dan Dr Effendi Ibnu Susilo SH MH. 

Usai mempresentasikan hasil penelitian yang berjudul ''Perlindungan Hukum Jabatan Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Pembangunan Perumahan Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris'', Yulfita dengan tangkas menjawab pertanyaan yang diajukan openen ahli secara bergiliran dari atas podium.

Promovenda kelahiran Bukit Tinggi ini menyampaikan bahwa penelitiannya disandarkan pada banyaknya permasalahan yang dialami para notaris terkait perjanjian kerjasama terhadap pembangunan perumahan yang disadari oleh masih belum kuatnya perlindungan hukum terhadap profesi notaris baik secara pidana, perdata maupun administrasi negara.

''Faktanya ada notaris yang dipanggil oleh aparat penegak hukum terkait akta perjanjian kerjasama pembangunan perumahan,'' kata Yulfita.

Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap notaris, lanjut Yulfita, sesungguhnya secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Seperti UUD 1945, UU Jabatan Notaris, KUHPerdata dan KUHPidana. 

Namun, secara pidana bentuk perlindungan tersebut belum sesuai dengan harapan para notaris. Norma-norma di dalam UU Jabatan Notaris juga tidak mengatur sanksi pidana terkait dengan perjanjian kerjasama pembangunan perumahan bagi pihak yang merasa dirugikan.

''Kriminalisasi terhadap notaris tetap saja berlangsung,'' tandasnya. Sementara dalam pembuatan akta, notaris hanya bertanggung jawab secara formil dan bukan materil. Penegasan ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973 yang menyatakan bahwa notaris fungsinya hanya mencatatkan (menuliskan) apa-apa yang dikehendaki dan dikemukakan oleh para pihak yang menghadap ke notaris.

''Tidak ada kewajiban bagi notaris untuk menyelidiki secara materil apa-apa yang dikemukakan oleh para pihak,'' tandas Yulfita.

Di luar fungsi dan pelaksanaan tugas notaris itu, Yulfita Rahim juga mempersoalkan kedudukan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang dinilainya belum memberi manfaat besar dalam menjaga kohormatan notaris. MKN, kata Yulfita, belum berfungsi sebagai benteng bagi perlindungan notaris akan tetapi baru berfungsi sebagai filter dalam memberi perlindungan. 

''Masih ada unsur-unsur dari kepengurusan MKN yang tidak berlatar belakang pendidikan magister kenotariatan terutama dari kalangan akademisi dan juga dari unsur pemerintah,'' ucap Yulfita dalam bahasa yang terstruktur. 

Prof Dr Syafrinaldi mengaku puas dengan hasil penelitian dan pemaparan Yulfita Rahim. Juga mengapresiasi jawaban-jawaban cerdas promovenda dalam menjawab pertanyaan openen ahli. 

Kepuasan tak hanya dialami oleh Syafrinaldi selaku Promotor tetapi juga para audiens yang hadir. Ini terlihat usai Syafrinaldi mengumumkan kelulusan Yulfita saat yudisium berlangsung yang memperoleh prestasi cumlaude (sangat memuaskan) dengan IPK 3,90. Audiens pun kagum dan bertepuk tangan. (rls)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow

Hendra Moderator, penulis