Tes Kemampuan Akademik 2025 Gratis untuk Semua Murid, Sekolah Dilarang Memungut Biaya
Kemendikdasmen menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 gratis bagi semua murid di jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Dana pelaksanaan ditanggung pemerintah, dan sekolah dilarang membebankan biaya persiapan kepada murid atau orang tua. Kerangka asesmen TKA diatur melalui Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 dan 47 Tahun 2025, mencakup materi, kompetensi yang diukur, serta contoh soal. Pemerintah juga menyediakan simulasi TKA gratis di situs resmi Pusmendik. Masyarakat diminta waspada terhadap pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, dan dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 tidak dipungut biaya. Murid di seluruh jenjang—SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/MA/SMK/MAK—berhak mengikuti TKA secara gratis tanpa beban biaya bagi orang tua.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa seluruh pendanaan TKA dibebankan kepada anggaran pemerintah. “Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Satuan pendidikan dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua. Persiapan menjadi bagian dari proses pembelajaran menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah,” ujarnya.
TKA dirancang sebagai program resmi pemerintah untuk memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel. Materi dan kompetensi yang diukur telah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 (untuk jenjang SMA/MA/SMK sederajat) dan Nomor 47 Tahun 2025 (untuk jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat). Kedua regulasi tersebut memuat ruang lingkup, cakupan materi, serta contoh soal yang dapat digunakan guru dan murid sebagai panduan.
Untuk membantu persiapan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang dapat diakses gratis di laman https://pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka. Fasilitas ini terbuka bagi siapa saja dan dapat digunakan kapan pun.
Kemendikdasmen mengimbau orang tua agar tidak terpengaruh informasi yang menyatakan TKA memerlukan biaya. Jika ditemukan pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat diminta melaporkan ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip keadilan, kredibilitas, dan tanpa membebani murid maupun orang tua. (rls)
What's Your Reaction?






