Bupati Rohul Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanpa Ego Sektoral

Bupati Rokan Hulu Anton meminta seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) 2026 memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Rapat koordinasi yang digelar Pemkab Rohul juga menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai acuan pelaksanaan program reforma agraria.

Bupati Rohul Dorong Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanpa Ego Sektoral
Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Bupati Rokan Hulu, Anton ST MM pada Selasa (7/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Bupati Anton meminta seluruh anggota GTRA 2026 mengesampingkan ego sektoral dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
  • Rakor GTRA menghasilkan kesepakatan konkret yang dituangkan dalam berita acara sebagai roadmap pelaksanaan reforma agraria.
  • Pemkab Rohul menargetkan percepatan penyelesaian TORA dan peningkatan kepastian hukum tanah bagi masyarakat.

RIAUCERDAS.COM, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 yang menghasilkan sejumlah kesepakatan sebagai arah pelaksanaan program reforma agraria ke depan.

Rakor yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (7/7/2026), dibuka langsung oleh Bupati Rohul Anton ST MM.

Dalam arahannya, Anton meminta seluruh pihak yang tergabung dalam GTRA untuk mengutamakan kerja sama dan meninggalkan pendekatan sektoral dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.

"Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk menanggalkan ego sektoral dalam penyelesaian permasalahan pertanahan ini," ujar Anton.

Menurutnya, berbagai persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja.

Karena itu, koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar setiap permasalahan dapat ditangani secara lebih efektif dan berkeadilan.

Selain memperkuat sinergi, Anton juga menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dalam mencari solusi apabila ditemukan sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan lahan.

Ia berharap seluruh anggota gugus tugas dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawab masing-masing secara maksimal sehingga penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Rohul dapat dilakukan secara bertahap.

Dalam kesempatan tersebut, Anton menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang hadir.

Ia menilai reforma agraria memiliki peran strategis dalam mengubah persoalan pertanahan yang berpotensi memicu konflik menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

"Tanah adalah fondasi utama kesejahteraan warga, sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah," terangnya.

Ia menambahkan bahwa tanah tidak hanya berfungsi sebagai sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu penopang utama kesejahteraan.

Karena itu, percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan kepastian hukum atas kepemilikan lahan harus menjadi perhatian bersama.

"Tanah merupakan aset yang sangat penting bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan. Oleh karena itu, kepastian hukum dan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus digesa," kata bupati.

Rapat koordinasi tersebut tidak hanya menjadi forum pembahasan, tetapi juga menghasilkan kesepakatan konkret yang dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Bupati Rohul pada akhir kegiatan.

Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan program reforma agraria di daerah.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Anton juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Direktur BPR Rohul Anggi Firmansyah yang hadir sebagai narasumber dan memberikan pandangan terkait penataan aset dari perspektif pemberdayaan ekonomi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala BPN Rohul Turmudi, S.SiT., M.H, perwakilan Polres Rohul, perwakilan Kejaksaan Pasir Pengaraian, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Melalui penguatan peran GTRA, Pemerintah Kabupaten Rohul optimistis target reforma agraria tahun 2026 dapat tercapai sekaligus memberikan kepastian hukum pertanahan yang selama ini diharapkan masyarakat. (adv)