Bahas Hukum Persaingan Usaha, UMRI Hadirkan Profesor dari Jerman
Bidang hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen adalah satu kesatuan. Sehingga jika berbicara tentang pengusaha dan bagaimana cara mengaturnya, itu tidak akan lepas bagaimana akibatnya dengan konsumen.
REKTOR Universitas Muhammadiyah Riau Dr. H. Saidul Amin, MA, membuka Kuliah Umum bertema “Social Concept of the Consumer Protection Law”, Selasa, (8/3/2022) yang dilaksanakan oleh Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI). Sebagai keynote Speaker dalam Kuliah Umum adalah Prof. Dr. Stefan Koos, akademisi dari Universitat de Bundeswehr Munchen, Jerman.
"Jerman merupakan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga dengan kedatangan Prof. Dr. Stefan Koos ke UMRI diharapkan dapat membuka dan mengembangkan wawasan keilmuan mahasiswa. Khususnya mahasiswa hukum UMRI”, terang Rektor dalam sambutannya.
Hadirnya Prof Koos ini juga mesti dimanfaatkan oleh Fakultas Hukum untuk menjalin kerjasama dalam pengembangan ilmu hukum agar sejalan dengan konsep internationalisasi Muhammadiyah.
Tema kuliah umum saat ini dianggap sangat menarik. Sebab berbicara tentang perlindungan konsumen yang lazim diterapkan di Barat tapi sering terlupakan di negara berkembang. Tema ini dapat menjadi gerbang awal upaya internasionalisasi UMRI. Hal itu menjadi salah satu tujuan rektor UMRI.
Pada Kuliah Umum ini, pokok pembahasannya adalah konsep keadilan sosial (social justice) dalam bidang hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen. Menurut Prof Koos, bidang hukum persaingan usaha dan perlindungan konsumen adalah satu kesatuan. Sehingga jika berbicara tentang pengusaha dan bagaimana cara mengaturnya, itu tidak akan lepas bagaimana akibatnya dengan konsumen.
Ditambahkan Prof Koos, terdapat beberapa perbedaan aturan hukum di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen antara Jerman dan Indonesia. Namun, menurutnya ada beberapa hal juga yang mungkin Indonesia implementasikan dalam produk-produk hukumnya di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen.
Meskipun begitu, menurutnya implementasi produk-produk hukum lintas negara bukanlah hal yang sederhana. Artinya, perlu sinergi antarpemangku kepentingan dan kekuatan politik serta ekonomi agar hal itu semua bisa terlaksana.
Dalam acara ini juga dilakukan penandatangan MoU antara Fakultas Hukum UMRI dengan Prof Koos. MoU ini berisikan kerjasama akademik antara Fakultas Hukum UMRI dengan Prof Koos. Seperti kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian yang dimana itu semua searah dengan Catur Dharma Pendidikan Tinggi Muhammadiyah. (rls)
What's Your Reaction?