TKA SD–SMP 2026 Difokuskan Ukur Literasi dan Numerasi, Kemendikdasmen Satukan Kesiapan Daerah
Kemendikdasmen melalui BSKAP menggelar Rakornas persiapan Tes Kemampuan Akademik 2026 jenjang SD dan SMP. Forum ini menegaskan peran TKA sebagai instrumen pemetaan kemampuan dasar siswa sekaligus landasan kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.
RINGKASAN BERITA:
- Rakornas TKA 2026 digelar untuk menyatukan kesiapan pusat dan daerah.
- TKA menitikberatkan pengukuran literasi dan numerasi sebagai fondasi belajar.
- Hasil TKA akan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran dan SPMB 2026.
RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat konsolidasi nasional menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP yang dijadwalkan berlangsung pada April 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) bersama para pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh daerah.
Rakornas yang dihadiri unsur UPT daerah, dinas pendidikan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama itu secara resmi dibuka Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa TKA dirancang untuk memetakan kemampuan akademik paling mendasar, yakni literasi melalui Bahasa Indonesia dan numerasi melalui Matematika.
Menurut Abdul Mu’ti, kedua kompetensi tersebut menjadi fondasi bagi penguasaan berbagai disiplin ilmu sekaligus pengembangan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan, TKA akan diselaraskan dengan standar asesmen internasional, seperti PISA, serta pendekatan Pembelajaran Mendalam yang menekankan kemampuan kritis, analitis, dan reflektif.
Selain sebagai alat ukur, TKA disebut akan dimanfaatkan sebagai dasar perbaikan proses pembelajaran.
Menteri Mu’ti menilai pemetaan kemampuan yang akurat akan membantu sekolah dan pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Ia juga berharap pelaksanaan TKA mampu menumbuhkan nilai kejujuran, kesiapan mental, dan sikap sportif pada peserta didik.
Sementara itu, Kepala BSKAP Toni Toharudin menyampaikan bahwa Rakornas menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi bahwa TKA bukan sekadar ujian, melainkan instrumen kebijakan berbasis data.
Pengalaman pelaksanaan TKA jenjang SMA/SMK pada November 2025, menurutnya, telah menunjukkan dampak nyata terhadap perubahan pendekatan dalam perumusan kebijakan dan pengembangan pembelajaran.
Toni menegaskan, data hasil TKA memberikan gambaran faktual tentang kompetensi peserta didik yang harus dijadikan pijakan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menyukseskan TKA dengan menjunjung dua prinsip utama, yakni jujur dan gembira.
Kejujuran diperlukan agar hasil mencerminkan kemampuan riil siswa, sementara suasana gembira penting agar asesmen berlangsung ramah anak dan bebas tekanan psikologis.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil TKA akan diposisikan sebagai cermin bersama untuk mengidentifikasi kebutuhan perbaikan pembelajaran, penguatan kompetensi, serta dukungan bagi guru dan sekolah.
Sinergi pusat dan daerah dinilai menjadi kunci agar pelaksanaan TKA berlangsung objektif dan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan.
Selain sebagai bahan evaluasi, hasil TKA juga akan dimanfaatkan secara proporsional sebagai salah satu pertimbangan akademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keberagaman konteks satuan pendidikan.
Menjelang pelaksanaan, sejumlah daerah menyatakan kesiapan. Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memperkuat koordinasi internal, melakukan sosialisasi kepada pengawas, serta memetakan kesiapan teknis.
Pemerintah Kabupaten Waropen, Papua, memastikan kesiapan infrastruktur karena seluruh wilayahnya telah menerapkan ANBK.
Sementara Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan komunikasi dengan kabupaten/kota, termasuk validasi data peserta.
Dengan persiapan yang terus dimatangkan, Kemendikdasmen berharap TKA SD dan SMP 2026 dapat berjalan lancar, objektif, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. (*)