Peneliti PTKIN Kembangkan Alat Deteksi Halal Portabel, Sensor Bisa Deteksi DNA Babi

Tim peneliti PTKIN berhasil menciptakan alat deteksi halal portabel berbasis sensor molekuler dan electronic nose untuk mendukung program Wajib Halal Oktober 2026. Inovasi ini diklaim mampu mendeteksi kandungan DNA babi secara cepat dan akurat di lapangan.

Peneliti PTKIN Kembangkan Alat Deteksi Halal Portabel, Sensor Bisa Deteksi DNA Babi
Tim peneliti PTKIN berhasil menciptakan alat deteksi halal portabel berbasis sensor molekuler dan electronic nose untuk mendukung program Wajib Halal Oktober 2026. (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA: 

  • Peneliti PTKIN berhasil mengembangkan alat deteksi halal portabel berbasis sensor molekuler dan electronic nose.
  • Teknologi tersebut mampu mendeteksi DNA babi meski sampel diencerkan hingga 100 ribu kali.
  • Inovasi ini diproyeksikan mendukung percepatan program Wajib Halal Oktober 2026 di Indonesia.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Upaya memperkuat ekosistem halal nasional menjelang pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 terus dilakukan.

Salah satunya melalui inovasi alat deteksi halal portabel yang dikembangkan tim peneliti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) berbasis sensor cerdas molekuler dan electronic nose (e-nose).

Riset tersebut didanai melalui program MoRA The Air Funds hasil kolaborasi Kementerian Agama dan LPDP.

Tim peneliti dipimpin Prof. dr. Flori Ratna Sari, Ph.D bersama sejumlah akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Penelitian ini difokuskan pada pengembangan metode identifikasi halal yang praktis, ekonomis, dan dapat digunakan langsung di lapangan tanpa mengurangi tingkat akurasi pemeriksaan.

Dari hasil riset, tim berhasil mengembangkan dua prototipe alat deteksi DNA babi portabel berupa sensor molekuler halal dan teknologi electronic nose atau e-nose.

Prof. Flori menjelaskan, sensor molekuler yang dikembangkan mampu mendeteksi DNA babi meskipun sampel telah mengalami pengenceran hingga 100 ribu kali.

“Dengan pengenceran 100.000 kali, kit portabel kami masih dapat mendeteksi DNA babi dengan cepat, mudah dan akurat walaupun dengan pendekatan kualitatif. Ini akan memudahkan auditor halal di lapangan maupun masyarakat yang ingin mendapat jaminan halal,” ujar Prof. Flori.

Selain itu, teknologi electronic nose dikembangkan menggunakan sensor penciuman elektronik yang mampu mengenali aroma spesifik dari bahan tidak halal.

“Untuk electronic nose sendiri, seperti namanya dapat ‘mencium’ bau babi melalui sensor sehingga ke depan harapannya hanya dengan ‘mencium’ bau makanan, alat ini bisa menyatakan apakah ada campuran bahan tidak halal atau tidak,” lanjutnya.

Melalui dukungan hibah MoRA The Air Funds, tim peneliti juga mencatat sejumlah capaian lain, mulai dari publikasi dua artikel pada jurnal internasional bereputasi hingga pendaftaran hak paten dua prototipe detektor halal portabel ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Prof. Flori, inovasi tersebut diharapkan dapat mempercepat implementasi sertifikasi halal nasional sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober 2026.

“Kami sebagai peneliti dari PTKIN Kementerian Agama sangat mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang dicanangkan pemerintah dan berharap Kementerian Agama melalui PTKIN dapat memperkuat ekosistem halal melalui riset yang berkaitan dengan identifikasi halal,” katanya.

Pengembangan alat deteksi halal portabel dinilai menjadi langkah strategis untuk membantu pelaku usaha makanan dan minuman dalam memastikan produk yang dipasarkan memenuhi standar halal.

Selain mendukung proses sertifikasi, kehadiran teknologi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Indonesia. (*)