Kemendikdasmen Sosialisasikan BOSP 2026, Anggaran Rp59 Triliun Fokus Mutu dan Pemerataan Pendidikan

Kemendikdasmen menggelar webinar nasional untuk menyosialisasikan kebijakan BOSP 2026. Dengan anggaran Rp59 triliun, program ini difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

Kemendikdasmen Sosialisasikan BOSP 2026, Anggaran Rp59 Triliun Fokus Mutu dan Pemerataan Pendidikan
Suasana pembelajaran di salah satu sekolah. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp59 triliun untuk dana BOSP dengan tiga skema utama. (Sumber: Kemendikdasmen)

RINGKASAN BERITA: 

  • Dana BOSP 2026 mencapai Rp59 triliun dengan tiga skema utama.
  • Fokus kebijakan pada mutu pembelajaran, layanan dasar, dan daerah khusus.
  • Relaksasi honor guru bersifat sementara dan tetap bergantung pada APBD daerah.

RIAUCERDAS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat kualitas layanan pendidikan melalui kebijakan pembiayaan yang lebih terarah.

Salah satunya dengan menyosialisasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menggelar webinar nasional bertema “Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua” guna menyamakan pemahaman pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam implementasi BOSP 2026.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa Dana BOSP tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan, tetapi juga sebagai penopang keberlangsungan layanan pendidikan.

“Dana BOSP 2026 dirancang untuk menjaga layanan pendidikan tetap berjalan sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran,” kata dia.

Pada tahun anggaran 2026, Dana BOSP dialokasikan sebesar Rp59 triliun yang disalurkan melalui tiga skema, yakni BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi.

Pemerintah memfokuskan kebijakan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan layanan dasar satuan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan keberpihakan bagi daerah khusus.

Dalam skema BOSP Reguler, terdapat penyesuaian penggunaan dana untuk kebutuhan buku dan honor, penguatan pembelajaran melalui pemanfaatan papan interaktif digital, serta fleksibilitas bagi wilayah terdampak bencana.

Selain itu, diatur pula pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil merger.

Sementara itu, BOSP Kinerja diarahkan untuk mendukung peningkatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta penguatan tata kelola satuan pendidikan.

Adapun BOSP Afirmasi difokuskan pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus, termasuk dukungan transportasi bagi murid dan guru, penyediaan sanitasi, air bersih, hingga layanan pembelajaran.

Webinar ini juga membahas Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut bersifat sementara, hanya berlaku pada 2026, dan diberikan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di tengah dinamika pembiayaan, khususnya terkait ASN PPPK Paruh Waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab utama dalam penganggaran tenaga pendidik melalui APBD.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menekankan bahwa pembahasan BOSP tidak semata soal anggaran, tetapi juga memastikan proses pembelajaran berjalan tanpa gangguan.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan dan redistribusi guru yang lebih merata, mengingat tantangan di daerah tidak hanya pada jumlah, tetapi juga distribusi tenaga pendidik.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa keberhasilan implementasi BOSP 2026 sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, mulai dari pendataan hingga pengawasan.

Dengan tata kelola yang baik dan pemahaman yang selaras, Dana BOSP 2026 diharapkan mampu memperkuat layanan pendidikan sekaligus mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. (*)